KOTA TANGERANG SELATAN

Dari 146 Titik Parkir, Hanya Empat yang Kantongi Izin

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 15:31 WIB
Dari 146 Titik Parkir, Hanya Empat yang Kantongi Izin

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggandeng Polisi Pamong Praja untuk menindak perusahaan pengelola parkir yang tidak mematuhi aturan. Pasalnya, Pemkot Tangsel mencatat masih banyak pelanggaran yang terjadi dan berimbas pada lemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muchsin mengatakan potensi perparkiran harus bisa semakin dioptimalkan untuk mendorong realisasi PAD.

“Kami melakukan penyelidikan beberapa perusahaan pengelola perparkiran yang tidak patuh aturan. Kami segera lakukan penindakan kepada perusahaan tersebut jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya di Kecamatan Pamulang, Minggu (6/5).

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Dia menjelaskan sedikitnya saat ini ditemukan 12 titik parkir yang disinyalir melanggar aturan, baik dari segi aturan perizinan maupun dalam pembayaran pajak parkir. Ke depannya, PPNS Kota Tangsel akan memanggil pengusaha perparkiran untuk dimintai keterangan.

“Jika titik-titik parkir tersebut belum memiliki izin, tapi sudah bayar pajak, maka selanjutnya kesesuaian bayar pajak yang akan diperiksa lebih lanjut. Kami akan sampaikan ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Tangsel jika ada indikasi terkait dengan ketidakpatuhan pajak,” tuturnya seperti dilansir suaradewan.com.

Di samping itu, dari sekitar 146 titik parkir yang ada ditepi jalan umum Kota Tangsel, baru 27 titik parkir yang dikelola. Dari 27 titik, hanya 4 perusahaan pada 4 titik yang mengantongi izin pengelolaan parkir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Padahal Pemkot Tangsel sudah memiliki 2 aturan yakni Perda 9 tahun 2012 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat pada pasal 8 ayat 2 yang menegaskan setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran maupun mengatur perparkiran tanpa izin Walikota atau pejabat berwenang; serta pada ayat 3 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan, tepi jalan, atau tempat umum, kecuali dapat izin dari Walikota maupun pejabat berwenang.

Adapun Pemkot Tangsel juga memiliki Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dalam pasal 66 yang menegaskan pajak parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Kemudian pada pasal 70 Perda 7 tahun 2010 menyebutkan setiap wajib pajak parkir harus memiliki perizinan yang terkait dengan usaha parkir dari Walikota maupun pejabat lain yang ditunjuk. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan