KPP PRATAMA MAJENE

Dapat Surat Tagihan, WP Lakukan Konseling di Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:30 WIB
Dapat Surat Tagihan, WP Lakukan Konseling di Kantor Pajak

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews – KPP Pratama Majene memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada wajib pajak lantaran tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Denda diberikan seusai wajib pajak melakukan konseling terkait dengan surat tagihan pajak (STP).

Account Representative (AR) KPP Pratama Majene Tri Saddang Sukanna mengatakan dirinya telah memberikan penjelasan terkait dengan STP tersebut. Dia juga telah memberikan edukasi singkat kepada wajib pajak bersangkutan mengenai kewajiban wajib pajak orang pribadi.

“STP ini terbit karena bapak tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Apabila terlambat atau tidak lapor, kami akan menerbitkan STP berupa denda sesuai dengan UU KUP,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Berdasarkan keterangan dari wajib pajak, yang bersangkutan mengaku lupa untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Selanjutnya, wajib pajak membuat billing tagihan dan membayar denda sesuai dengan STP yang diterima.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan, bapak bisa mengakses secara daring melalui laman DJP Online atau ke kantor pajak terdekat untuk melaksanakan SPT Tahunan,” tutur Saddang.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan PPh, otoritas pajak mematok denda senilai Rp100.000. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, denda terlambat lapor SPT tahunan PPh sejumlah Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara