KEPATUHAN PAJAK

Dapat STP, SP2DK, atau Surat Teguran dari Kantor Pajak? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 15:12 WIB
Dapat STP, SP2DK, atau Surat Teguran dari Kantor Pajak? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diimbau untuk tidak khawatir ketika menerima surat dari kantor pajak.

Melalui sebuah unggahan di akun Instagramnya, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melakukan konfirmasi surat tersebut ke kantor pajak. Konfirmasi bisa dilakukan melalui saluran komunikasi yang tersedia.

“Baik melalui email, telepon, maupun saluran chat kantor pajak,” tulis DJP, dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Adapun beberapa surat yang kemungkinan diterima wajib pajak antara lain Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), atau Surat Teguran.

Jika harus melakukan konfirmasi langsung dengan cara mendatangi kantor pajak, wajib pajak bisa melakukan reservasi terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.go.id. Seperti diketahui, aplikasi Kunjung Pajak memuat beberapa menu pengambilan tiket antrean.

Pertama, Loket SPT. Menu ini terkait dengan permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik, penyampaian SPT, dan surat lainnya. Kedua, Konsultasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ketiga, Konsultasi Perpajakan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Adapun menu Konsultasi Perpajakan berhubungan dengan keperluan konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, dan konsultasi lainnya. Keempat, Konsultasi Aplikasi. Menu ini terkait dengan konsultasi e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan aplikasi lainnya.

Kelima, Janji Temu. Menu ini digunakan bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu. Diharapkan membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/Whatsapp/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal. Keenam, Lainnya. Menu ini terkait dengan keperluan lainnya, termasuk layanan dengan NPWP 000, seperti layanan validasi PPhTB.

“Jadi, jangan khawatir lagi ya jika mendapat surat dari kantor pajak,” imbuh DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat