Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diimbau untuk tidak khawatir ketika menerima surat dari kantor pajak.
Melalui sebuah unggahan di akun Instagramnya, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melakukan konfirmasi surat tersebut ke kantor pajak. Konfirmasi bisa dilakukan melalui saluran komunikasi yang tersedia.
“Baik melalui email, telepon, maupun saluran chat kantor pajak,” tulis DJP, dikutip pada Senin (4/10/2021).
Adapun beberapa surat yang kemungkinan diterima wajib pajak antara lain Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), atau Surat Teguran.
Jika harus melakukan konfirmasi langsung dengan cara mendatangi kantor pajak, wajib pajak bisa melakukan reservasi terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.go.id. Seperti diketahui, aplikasi Kunjung Pajak memuat beberapa menu pengambilan tiket antrean.
Pertama, Loket SPT. Menu ini terkait dengan permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik, penyampaian SPT, dan surat lainnya. Kedua, Konsultasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ketiga, Konsultasi Perpajakan.
Adapun menu Konsultasi Perpajakan berhubungan dengan keperluan konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, dan konsultasi lainnya. Keempat, Konsultasi Aplikasi. Menu ini terkait dengan konsultasi e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan aplikasi lainnya.
Kelima, Janji Temu. Menu ini digunakan bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu. Diharapkan membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/Whatsapp/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal. Keenam, Lainnya. Menu ini terkait dengan keperluan lainnya, termasuk layanan dengan NPWP 000, seperti layanan validasi PPhTB.
“Jadi, jangan khawatir lagi ya jika mendapat surat dari kantor pajak,” imbuh DJP. (kaw)