KEPATUHAN PAJAK

Dapat Notifikasi ‘Error Status Code: 0’ Saat Lapor SPT? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Januari 2020 | 11:02 WIB
Dapat Notifikasi ‘Error Status Code: 0’ Saat Lapor SPT? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang mau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tapi selalu gagal saat verifikasi token, Anda bisa mengikuti langkah-langkah dari Ditjen Pajak (DJP).

Dalam beberapa hari terakhir, banyak wajib pajak yang bertanya kepada akun Twitter milik contact center DJP @kring_pajak terkait dengan kegagalan tahap verfikasi token saat pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) dengan notifikasi ‘error—status code: 0’.

“Pastikan pada saat pengisian jeda antar halaman jangan terlalu lama,” demikian cuitan @kring_pajak dalam akun Twitternya.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

DJP menyodorkan lima langkah yang bisa dilakukan wajib pajak yang mendapat pesan ‘error—status code: 0. Langkah tersebut antara lain, pertama, ganti browser dan lakukan clear cache. Kedua, mohon mohon mengisi daftar harta secara lengkap dan pastikan tidak ada kolom isian yang kosong.

Ketiga, pastikan bahwa pilihan hak akses e-Billing pada Profil telah diberi check mark. Keempat, pastikan bahwa data isian nomor telepon pada Profil telah di-input dengan kode negara, yaitu nomor telepon dengan awalan 62. Contoh pengisiannya adalah 628131234567.

Kelima, gunakan browser dengan mode private/incognito dengan cara klik setting > new incognito window atau gunakan kombinasi tombol Ctrl+Shift+N.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Seperti diketahui, sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.

DJP juga terus meminta agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebih awal untuk menghindari beberapa risiko teknis akhirnya membuat pelaporan terlambat. Baca artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Januari 2020 | 13:52 WIB

Ayo rame-rame buat SPT ... ntar gw bantu

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak