RWANDA

Dapat Kritikan, Negara Ini Kukuh Ingin Kenakan PPN Produk Digital

Vallencia | Selasa, 29 Maret 2022 | 17:00 WIB
Dapat Kritikan, Negara Ini Kukuh Ingin Kenakan PPN Produk Digital

Ilustrasi.

KIGALI, DDTCNews – Pemerintah Rwanda berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital yang dimanfaatkan di dalam negeri.

Wakil Komisaris Otoritas Pendapatan Rwanda Jean-Louis Kaliningondo menyatakan pemerintah sudah seharusnya mendapatkan penerimaan pajak dari PPN produk atau layanan digital yang dimanfaatkan di dalam negeri.

“Saat membayar layanan seperti Netflix, Anda menggunakan uang yang dihasilkan di Rwanda. Jadi, kami bertanya, mengapa kami tidak memungut PPN atas layanan ini mengingat produk digital dibayar oleh warga negara kami?” tuturnya, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Rencana tersebut juga mengikuti negara-negara Afrika lainnya, seperti Zimbabwe dan Nigeria, yang sudah lebih dahulu menyatakan minatnya memungut PPN dari e-commerce dan layanan digital yang dihasilkan perusahaan besar seperti Netflix, Google, YouTube, dan Amazon.

Seperti dilansir taarifa.rw, Otoritas Pendapatan Rwanda telah mengajukan sebuah proposal kepada Kementerian Keuangan dan Perencanaan Ekonomi terkait dengan penerapan pengenaan PPN atas layanan digital.

Jika proposal ini disetujui, terdapat beberapa prosedur yang perlu dijalani sebelum rencana tersebut diimplementasikan. Dia juga mencontohkan sejumlah negara lainnya yang telah menerapkan PPN atas layanan digital.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

“Jika Anda pergi ke negara-negara Barat, misalnya, Prancis, Anda menemukan Amazon membayar PPN, tetapi itu bukan perusahaan Prancis. Negara-negara Eropa memungut PPN atas layanan yang disediakan oleh platform asing,” tutur Kaliningondo.

Namun demikian, niat Pemerintah Rwanda untuk memberlakukan penerapan PPN terhadap layanan digital tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak. Terlebih, pemerintah juga belum menuntaskan isu terkait dengan e-levy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?