KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Insentif Pajak, MotoGP Seharusnya Ampuh Dorong Pemulihan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 09:30 WIB
Dapat Insentif Pajak, MotoGP Seharusnya Ampuh Dorong Pemulihan Ekonomi

 

Pembalap Red Bull KTM Factory Racing Miguel Oliveira (tengah) melaju paling depan di depan para pembalap lainnya saat balapan MotoGP seri Pertamina Grand Prix of Indonesia di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/3/2022).  ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Perhelatan MotoGP di Mandalika, NTB diyakini menjadi titik balik pemulihan industri pariwisata nasional. Hal ini disebabkan tingginya animo masyarakat yang tentunya berimbas pada geliat ekonomi di Lombok secara khusus.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berharap ajang balapan internasional itu bisa memantik arus kunjungan wisatawan asing pada masa mendatang. Heri melihat acara tersebut cukup mendongkrak berbagai sektor usaha domestik seperti penginapan, penerbangan, rumah makan, dan kerajinan UMKM.

"Indonesia memang sedang memanfaatkan betul momen besar itu untuk kepentingan ekonomi nasional. Sektor pariwisata sangat diuntungkan dengan perhelatan besar tersebut, setelah terpuruk selama pandemi Covid-19," kata Heri dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Heri mengatakan negara sudah menyubsidi penyelenggaraan MotoGP hingga Rp2,73 triliun. Menurutnya, sesuai prinsip ekonomi, harus ada pengembalian dalam bentuk pendapatan dan mampu menciptakan multiplier effect, terutama menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk rakyat melalui penguatan ekonomi lokal.

Adapun anggaran tersebut diberikan kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) senilai Rp1,3 triliun dan kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam perhelatan MotoGP sebesar Rp1,18 triliun.

Kemudian belum lagi insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kena pajak Rp240,73 miliar dan insentif bea masuk serta pajak impor Rp10,41 miliar.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

“Sejak pandemi Covid-19 2020, kunjungan wisatawan asing turun drastis. Pada 2019 mencapai 16,1 juta orang, tetapi pada 2020 turun menjadi 4 juta orang dan pada 2021 anjlok menjadi 1,6 juta orang karena imbas pandemi Covid-19,” ungkap Heri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 64,5% atau 1 juta kunjungan menggunakan transportasi darat. Lalu sebanyak 26,7% atau 415.500 kunjungan menggunakan transportasi laut. Terakhir sebanyak 8,8% atau 137.200 kunjungan menggunakan moda transportasi udara.

“Kunjungan wisatawan asing pada 2021 didominasi warga negara tetangga seperti Timor Leste, Papua Nugini, dan Malaysia. Tentu hal ini belum mampu memberikan dampak optimal terhadap perekonomian,” papar Wakil Ketua F-Gerindra DPR itu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD