NIGERIA

Danai Asuransi Kesehatan, Negara Ini Bakal Pajaki Panggilan Telepon

Vallencia | Selasa, 24 Mei 2022 | 17:00 WIB
Danai Asuransi Kesehatan, Negara Ini Bakal Pajaki Panggilan Telepon

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria memperkenalkan pajak baru atas jasa panggilan telepon. Langkah ini diambil untuk mendanai penyediaan layanan kesehatan bagi warga Nigeria yang rentan dan tidak mampu membayar biaya perawatan medis.

Presiden Nigeria Muhammadu Buhari mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Asuransi Kesehatan Nasional 2022 mengamanatkan sebanyak 83 juta masyarakat ekonomi menengah ke bawah mendapatkan perlindungan kesehatan.

“RUU Otoritas Asuransi Kesehatan Nasional 2022 akan memastikan perlindungan 83 juta warga miskin Nigeria yang tidak mampu membayar premi,” katanya seperti dilansir premiumtimesng.com, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Menurut survei yang dilakukan oleh NOI Polls, sekitar 8 dari 10 penduduk di Nigeria tidak memiliki perlindungan asuransi kesehatan. Mayoritas penduduk di negara tersebut membayar perawatan medis mereka dengan menggunakan uang tunai.

RUU Otoritas Asuransi Kesehatan Nasional 2022 pun diciptakan untuk mendanai kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud terdiri atas anak-anak balita, ibu hamil, lanjut usia, penyandang cacat fisik dan mental, dan warga ekonomi menengah ke bawah.

Berdasarkan RUU tersebut, sumber pendanaan akan diambil melalui pajak panggilan telepon yang baru diperkenalkan. Untuk setiap detik panggilan GSM, pemerintah akan mengenakan pajak 1 kobo per detik atau sekitar Rp1.268 per jam.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Aturan baru menyiratkan setidaknya 9% dari biaya untuk setiap detik panggilan telepon akan masuk dalam penerimaan negara. RUU tersebut akan dialokasikan untuk perawatan kesehatan dasar, retribusi asuransi kesehatan, dan lainnya.

Di sisi lain, operator telekomunikasi sebelumnya mengusulkan kenaikan 40% dalam tarif panggilan dan pengiriman pesan seiring dengan peningkatan biaya operasi dan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024