BERITA PAJAK HARI INI

Dana Repatriasi Siap Disedot BUMN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 09:30 WIB
Dana Repatriasi Siap Disedot BUMN

JAKARTA, DDTCNews — Pagi ini, Kamis (21/7) berita mengenai aliran dana repatriasi yang diprediksi membanjiri berbagai instrumen keuangan dalam negeri masih hangat diperbincangkan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku siap menampung dana tersebut.

BUMN telah menyiapkan berbagai instrumen guna menyerap dana hingga Rp300 triliun. Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan 25 BUMN bersedia menerima dana repatriasi untuk periode pertama pelaksanaan tax amnesty yang berlangsung Juni hingga September 2016.

Beberapa instrumen yang disiapkan antara lain deposito, obligasi, dan investasi sektor riil. Saat ini ada sekitar 30 proyek milik BUMN yang akan menadah dana repatriasi. Euforia pemberlakuan tax amnesty juga berhasil menggairahkan pasar modal dalam negeri, namun nilai penguatan rupiah tidak signifikan. Mengapa demikian? Berikut berita selengkapnya:

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR
  • Rupiah Tertahan Aksi Pemerintah

Pemerintah terkesan menahan laju penguatan rupiah. Kurs tengah Bank Indonesia (BI) menunjukkan nilai tukar rupiah pada Rabu (20/7) senilai Rp13.100 per dollar AS. Presiden Joko Widodo mengaku khawatir jika nilai rupiah terlalu kuat, pasalnya bisa mengurangi daya saing atau competitiveness ekspor. Meski sebenarnya akan memberikan efek positif bagi impor, dan menguntungkan industri dalam negeri.

  • Pasar Banjir Dana Asing

IHSG sepanjang tahun diprediksikan mampu menyentuh level 5.200-5.600 dengan sentimenutama aliran modal dari program tax amnesty. Dana asing diperkirakan akan masuk lebih dulu ketimbang dana repatriasi. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan Juni 2016 aksi beli investor asing mencapai Rp56,58 triliun, sedangkan aksi jual mencapai Rp47,77 triliun.

  • Kinerja Ekonomi Masih Buruk

Hingga saat ini, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tekanan masih terjadi baik dari eksternal maupun internal. Terutama lantaran harga komoditas yang masih rendah dan masih ada ketidakpastian kebijakan moneter di negara maju. Sementara, pelaksanaan kebijakan tax amnesty dinilai tidak akan terlalu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, kinerja ekonomi semester I dinilai masih belum memuaskan.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus
  • Pemangkasan APBN Bisa Ganggu Ekonomi

Beberapa dampak negatif yang bisa muncul akibat pemangkasan anggaran di tengah tahun anggaran antara lain tender tidak bisa dibayar, pengadaan barang dan jasa berkurang, akibatnya akan mengganggu pergerakan swasta. Kondisi ini dikhawatirkan bisa mengganggu perekonomian dalam negeri.

  • Kesempatan Pelonggaran Moneter

Arus dana masuk ke pasar yang semakin tinggi dan rendahnya tingkat inflasi di tengah melambatnya kinerja ekonomi menjadi momentum bagi Bank Indonesia untuk mengurangi dosis kebijakan moneternya. Inflasi Juni tercatat hanya 0,66% (mtm) dan 3,45% (yoy). Angka ini lebih rendah dibandingkan menjelang lebaran beberapa tahun sebelumnya.

  • DJP Wajibkan Pembukaan Rekening

Pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang ingin mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut harus menyerahkan kuasa pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuka seluruh rekening perbankan terkait usahanya. Langkah ini guna memudahkan pengecekan kebenaran transaksi arus uang dengan arus barang yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi
  • Tim Khusus Penjemput Wajib Pajak Kaya Disiapkan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah membentuk tim khusus yang terdiri dari 36 orang petugas pajak terpilih dan profesional yang lolos seleksi guna menjemput wajib pajak kaya calon peserta tax amnesty yang berminat mengikuti tax amnesty.

  • Bukopin Bidik Dana Tax Amnesty Rp20 T

Bank kelas menengah atau masuk kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) III seperti Bukopin mengaku telah menyiapkan infrastruktur sekaligus produk guna menampung aliran dana repatriasi yang ditargetkan Rp20 T. Dari sisi produk, Bank Bukopin menyiapkan reksadana sesuai kebutuhan nasabah. Bahkan, Bukopin berencana menggandeng bank lain yang belum terdaftar sebagai penampung dana tax amnesty guna mengalokasikan dana nasabah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi