JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (13/8) kabar datang dari Ditjen Pajak yang telah menerbitkan aturan terkait dana pensiun tidak wajib dilaporkan dalam konteks UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Hal ini termaktub dalam Surat Dirjen Pajak 185/2018 yang ditujukan kepada otoritas jasa keuangan (OJK).
Kabar selanjutnya datang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menilai investor asal Tiongkok dan Uni Eropa mulai menunjukkan minat atas fasilitas tax holiday di Indonesia. BPKM mencatat investor dari negara-negara tersebut bahkan telah mengajukan permohonan insentif pajak tersebut.
Selain itu, kabar mengenai pertumbuhan impor barang konsumsi mulai menghiasi media pagi ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mengklaim belanja e-commerce masih belum menjadi faktor dominan dalam pertumbuhan impor barang konsumsi.
Berikut ringkasannya:
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Surat Dirjen Pajak 185/2018 mengatur Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak diwajikan untuk dilaporkan dalam konteks UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pasalnya dana tersebut tidak akan dipertukarkan antarnegara dalam konteks Automatic Exchange of Information (AEoI) sepanjang sudah ada kewajiban pelaporan kepada otoritas pajak.
Direktur BKPM Endang Supriyadi mengatakan peminat tax holiday sudah mulai tampak. Menurutnya para investor sudah sempat berkonsultasi mengenai tata cara dan cakupan investasi dalam memperoleh tax holiday. Kabarnya investor Tiongkok ingin berinvestasi lebih dari Rp20 triliun, maka bisa memperoleh tax holiday 15 tahun dengan kondisi ini.
BPS mencatat sejak 2015 impor barang konsumsi terkontraksi 14,14%, lalu tumbuh 13,56% pada 2016, tumbuh lagi menjadi 14,62% pada 2017, hingga menjadi 21,64% hingga semester I 2018. Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan meski pola tersebut meningkat, tapi menurutnya belanja e-commerce masih belum menjadi faktor dominan yang mampu mendorong peningkatan impor barang konsumsi.
Pemerintah berencana untuk menambal defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menggunakan dana dari pajak rokok. Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Putut Hary Satyaka mengatakan upaya menambal defisit JKN sebetulnya masih menunggu Keputusan Presiden. Kendati begitu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 183/2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan, memberi ruang kepada pemerintah pusat untuk memotong dana alokasi umum dan DBH untuk mengatasi defisit JKN. (Amu)