TAX AMNESTY

Dana Deklarasi Untuk Ekspansi Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 13:47 WIB
Dana Deklarasi Untuk Ekspansi Perusahaan

JAKARTA, DDTCNews – Dana penerimaan program pengampunan pajak (tax amnesty) per hari ini mencapai sekitar Rp97,2 triliun. Dampaknya, secara langsung akan menyebabkan sejumlah pengusaha untuk melakukan ekspansi pada perusahaan yang dikelolanya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan para pengusaha akan serta merta melakukan ekspansi terhadap usaha yang dimilikinya melalui dana yang digelontorkan dari deklarasi harta program pengampunan pajak.

“Pembangunan dan ekspansi tersebut akan menggunakan dana yang dimiliki oleh para pengusaha itu sendiri, khususnya yang mereka yang mendeklarasikan pada program tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/10).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sejumlah pilihan sektor pembangunan yang diinginkan partisipan tax amnesty sebagai instrumen investasi. Sehingga, ini sepenuhnya menjadi hak para partisipan dan tidak bisa dihalangi siapa pun.

Ekspansi yang mungkin dilakukan dimaksud antara lain ekspansi di sektor industri dan yang sektor lain yang bertujuan untuk menggerakkan perputaran roda perekonomian nasional.

“Dana deklarasi sudah melebihi Rp3.000 triliun, dana ini bisa dialirkan untuk hilirisasi industri yang dimiliki para pengusaha dan mereka disarankan untuk melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya Airlangga menjelaskan dalam Kebijakan Industri Nasional (KIN) pembangunan industri prioritas dalam lima tahun ke depan difokuskan pada hilirisasi industri, terutama pengembangan industri berbasis sumber daya alam. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penumpang Tak Wajib Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri

Sabtu, 09 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Makan Siang Gratis akan Disimulasikan di Banyak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan