KEBIJAKAN FISKAL

Dalam Forum OECD, Sri Mulyani Bicara Insentif Pajak untuk Energi Hijau

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 06:30 WIB
Dalam Forum OECD, Sri Mulyani Bicara Insentif Pajak untuk Energi Hijau

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar live streaming di situs web OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam forum yang digelar OECD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia telah memiliki komitmen kuat mendorong ekonomi yang ramah lingkungan. Salah satu wujud komitmen itu dengan memberikan insentif pajak untuk produsen energi terbarukan.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia mulai mengembangkan energi terbarukan, seperti air, angin, dan surya. Menurutnya, insentif pajak yang diberikan berupa tax holiday, tax allowance, hingga pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

"Indonesia memberikan insentif perpajakan, tax holiday, tax allowance, dan pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Ini khusus untuk kegiatan geothermal agar semakin kompetitif," katanya dalam acara 7th OECD Forum on Green Finance and Investment, Jumat (99/10/2020).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sri Mulyani mengatakan investor energi terbarukan menghadapi tantangan berat dalam bersaing dengan energi yang lebih kotor dan tidak ramah lingkungan. Pasalnya, hasil akhir produk energi ramah lingkungan selalu lebih mahal dibandingkan energi tidak ramah lingkungan.

Dia menilai pemberian insentif pajak akan mengurangi beban biaya investor dalam memproduksi energi terbarukan. Bukan hanya insentif pajak, pemerintah juga memberikan jaminan untuk eksplorasi energi panas bumi (geothermal) karena sektor usaha itu sangat berisiko.

Menurutnya, masalah lingkungan bukan hanya urusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, melainkan juga menteri keuangan dengan instrumen fiskalnya. Oleh karena itu, instrumen fiskal juga digunakan untuk mendukung kepala daerah menjalankan agenda hijau.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sebagai negara besar yang terdiri atas 34 provinsi, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah memberikan insentif berupa transfer dana kepada pemerintah yang memiliki area hutan tropis. Menurutnya, pemerintah daerah wajib menjaga kelestarian hutan itu untuk menekan emisi karbon serta membuat berbagai kebijakan untuk menjaga lingkungan, seperti pengelolaan sampah, pertanian, dan perikanan.

"Ini saling berkaitan untuk mendukung mereka dalam mengatasi isu kepedulian lingkungan sekaligus memberi mereka insentif dalam bentuk transfer fiskal," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja juga memuat agenda pembangunan lingkungan. Menurutnya, beleid itu memberikan kepastian tentang syarat izin lingkungan bagi investor dengan tetap mengharuskan adanya penilaian lingkungan.

Sementara dari sisi pembiayaan anggaran, Sri Mulyani mengklaim telah memanfaatkan obligasi hijau. Sejak 2018, pemerintah menerbitkan obligasi hijau senilai US$1,25 miliar. Saat masa pandemi virus Corona, pemerintah menerbitkan US$715 juta obligasi hijau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Oktober 2020 | 18:56 WIB

Untuk mendukung pemeliharaan lingkungan hidup, perlu dirumuskan juga pengenaan pajak lainnya, seperti pajak karbon.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya