KABUPATEN SUKABUMI

Daftar NPWP PAUD, Petugas Pajak KP2KP Ini Jelaskan Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 10:36 WIB
Daftar NPWP PAUD, Petugas Pajak KP2KP Ini Jelaskan Syaratnya

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) perlu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat menemui seorang pengurus salah satu lembaga PAUD yang berkunjung pada Senin (31/10/2022), petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai memberikan asistensi pendaftaran NPWP secara online di situs web pajak.go.id.

“Untuk persyaratannya KTP seluruh pengurus, NPWP seluruh pengurus, serta NPWP yayasan atau badan pusat,” tutur Ahmad, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

NPWP PAUD digunakan untuk kemudahan pengurusan administrasi perpajakan. Kemudahan itu terutama terkait dengan penerimaan bantuan operasional, pertanggungjawaban anggaran, serta manfaat lainnya.

Jika statusnya bukan badan pusat, lembaga tersebut bisa mengajukan NPWP PAUD sebagai NPWP cabang. Hal ini didukung dengan dokumen berupa akta yayasan yang menaungi PAUD serta bukti penunjukkan PAUD sebagai lembaga di bawah yayasan tersebut.

Pendaftaran akun lewat pajak.go.id menggunakan email yang belum digunakan untuk pembuatan NPWP. Setelah akun teraktivasi, wajib pajak memasukkan data pokok berupa nama badan, alamat, nomor telepon, email, data pengurus, serta pernyataan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Setelah data terisi lengkap dan benar, wajib pajak menekan tombol kirim permohonan pendaftaran NPWP. Pengiriman dilakukan dengan memasukkan token yang diterima melalui email. Setelah pendaftaran selesai, wajib pajak bisa mencetak sendiri NPWP elektronik yang telah dikirim ke email.

Sebagai pengingat kembali, terkait dengan NPWP, ada 3 format baru sesuai dengan PMK 112/2022. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun demikian, sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id. Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi