KEBIJAKAN PAJAK

Daftar 5 Sektor Ekonomi yang Paling Banyak Nikmati Fasilitas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Daftar 5 Sektor Ekonomi yang Paling Banyak Nikmati Fasilitas Pajak

Pekerja menyelesaikan proses pengecatan alat mesin pertanian (alsintan) di salah satu bengkel produksi Sang General Industri (SGI), Aceh Besar, Aceh, Selasa (27/7/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan estimasi belanja perpajakan pada 2020 mencapai Rp234,9 triliun. Dari angka itu, paling banyak dimanfaatkan oleh sektor industri pengolahan.

Berdasarkan catatan pemerintah, estimasi belanja perpajakan berdasarkan sektor perekonomian memang didominasi oleh industri pengolahan. Nilai belanja perpajakan sektor ekonomi ini pada tahun lalu mencapai Rp57,2 triliun.

"Nilai belanja perpajakan untuk sektor industri pengolahan yang tinggi bukan hanya berasal dari insentif yang ditujukan kepada industri besar, tetapi juga kepada industri UMKM dan pengolahan kebutuhan pokok," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Posisi kedua ditempati oleh jasa keuangan dan asuransi. Estimasi nilai belanja perpajakan sektor ekonomi ini mencapai Rp37,3 triliun pada tahun lalu.

Peringkat ketiga diisi oleh sektor ekonomi bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan. Nilai belanja perpajakan pada tahun lalu mencapai Rp31,4 triliun.

Selanjutnya, peringkat keempat diduduki oleh bidang administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Estimasi nilai belanja perpajakan mencapai Rp22,2 triliun

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Kelima ditempati oleh sektor ekonomi jasa pendidikan. Estimasi belanja perpajakan pada jasa pendidikan sebesar Rp16,7 triliun.

"Sektor pertanian dan perikanan, sebagian besar barang yang dihasilkan oleh sektor ini merupakan barang yang dikecualikan dari barang kena pajak (non-Barang Kena Pajak/non-BKP)," ujar pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:01 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp31,3 Triliun pada Januari 2024

Senin, 05 Februari 2024 | 18:40 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ketentuan di UU HPP Ini Pengaruhi Laporan Belanja Perpajakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara