KEBIJAKAN PAJAK

Curhat Sri Mulyani Soal Tarif PPh Badan Indonesia vs Singapura

Dian Kurniati | Sabtu, 04 September 2021 | 09:00 WIB
Curhat Sri Mulyani Soal Tarif PPh Badan Indonesia vs Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berupaya melakukan reformasi pajak agar daya saing investasi Indonesia semakin menarik. Salah satu caranya dengan menurunkan tarif PPh badan.

Sri Mulyani mengatakan tarif PPh badan telah diturunkan bertahap melalui UU Cipta Kerja dari 25% menjadi saat ini 22% dan 20% mulai tahun depan. Menurutnya, penurunan tarif PPh badan tidak terlepas dari berbagai pandangan yang membandingkan tarif pajak Indonesia dengan negara lain, terutama Singapura.

"Kita selalu dibandingkannya bukan dengan Amerika, tapi dengan tetangga sebelah kita Singapura yang corporate income tax-nya 17%. Makanya kita selalu ditanya kenapa corporate income tax-nya tinggi, padahal kebutuhannya berbeda," katanya dalam kuliah umum virtual di FEB Unpad, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Sri Mulyani mengatakan selisih tarif yang terlalu jauh pada akhirnya membuat pemerintah mengevaluasi besaran tarif PPh badan. Pada akhirnya, pemerintah memasukkan penurunan tarif PPh badan tersebut ke dalam UU Cipta Kerja, berbarengan dengan langkah reformasi lain di bidang pajak.

Dia menjelaskan pemerintah akan selalu mencari pembanding dan best practices dalam membuat kebijakan. Dalam konteks tarif PPh badan, pemerintah juga membandingkannya dengan Singapura sebagai negara tetangga, tetapi dengan tetap memperhatikan aspek lain agar besarannya tetap sesuai bagi Indonesia.

Bahkan setelah tarif PPh badan Indonesia turun pun, Sri Mulyani mengakui besarannya belum bisa serendah Singapura.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Ya enggak apa-apa, wong kita enggak bisa memilih, 'Bu, kita pindah saja yuk ke Kutub Utara'. Indonesia ya di sini saja, sebelah kita Singapura," ujarnya.

Meski demikian, Sri Mulyani menilai tarif PPh badan bukan satu-satunya instrumen dalam reformasi pajak yang akan menentukan daya saing Indonesia di mata investor. Pasalnya, reformasi tersebut juga mencakup jenis pajak lain seperti PPh orang pribadi dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Di sisi lain, ada upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta perbaikan dari sisi penegakan hukum. Selain itu, saat ini telah berlaku PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) karena semua kegiatan ekonomi berpindah ke arah digital.

"Semua kita lakukan tapi kita melakukannya hati-hati karena kita tidak ingin pemulihan ekonomi jadi lemah karena mengejar terlalu cepat," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2021 | 21:30 WIB

Saya berharap dengan penurunan pph badan menjadi 20% dapat menghapuskan atau setidak2nya mengurangi "pemanfaatan jasa" dari negara Singapura yang tujuan sebenarnya untuk memanfatkan perbedaan tarif pajak antara Indonesia dan Singapura

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024