KEBIJAKAN PAJAK

Curhat Sri Mulyani Soal Tarif PPh Badan Indonesia vs Singapura

Dian Kurniati
Sabtu, 04 September 2021 | 09.00 WIB
Curhat Sri Mulyani Soal Tarif PPh Badan Indonesia vs Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berupaya melakukan reformasi pajak agar daya saing investasi Indonesia semakin menarik. Salah satu caranya dengan menurunkan tarif PPh badan.

Sri Mulyani mengatakan tarif PPh badan telah diturunkan bertahap melalui UU Cipta Kerja dari 25% menjadi saat ini 22% dan 20% mulai tahun depan. Menurutnya, penurunan tarif PPh badan tidak terlepas dari berbagai pandangan yang membandingkan tarif pajak Indonesia dengan negara lain, terutama Singapura.

"Kita selalu dibandingkannya bukan dengan Amerika, tapi dengan tetangga sebelah kita Singapura yang corporate income tax-nya 17%. Makanya kita selalu ditanya kenapa corporate income tax-nya tinggi, padahal kebutuhannya berbeda," katanya dalam kuliah umum virtual di FEB Unpad, Jumat (3/9/2021).

Sri Mulyani mengatakan selisih tarif yang terlalu jauh pada akhirnya membuat pemerintah mengevaluasi besaran tarif PPh badan. Pada akhirnya, pemerintah memasukkan penurunan tarif PPh badan tersebut ke dalam UU Cipta Kerja, berbarengan dengan langkah reformasi lain di bidang pajak.

Dia menjelaskan pemerintah akan selalu mencari pembanding dan best practices dalam membuat kebijakan. Dalam konteks tarif PPh badan, pemerintah juga membandingkannya dengan Singapura sebagai negara tetangga, tetapi dengan tetap memperhatikan aspek lain agar besarannya tetap sesuai bagi Indonesia.

Bahkan setelah tarif PPh badan Indonesia turun pun, Sri Mulyani mengakui besarannya belum bisa serendah Singapura.

"Ya enggak apa-apa, wong kita enggak bisa memilih, 'Bu, kita pindah saja yuk ke Kutub Utara'. Indonesia ya di sini saja, sebelah kita Singapura," ujarnya.

Meski demikian, Sri Mulyani menilai tarif PPh badan bukan satu-satunya instrumen dalam reformasi pajak yang akan menentukan daya saing Indonesia di mata investor. Pasalnya, reformasi tersebut juga mencakup jenis pajak lain seperti PPh orang pribadi dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Di sisi lain, ada upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta perbaikan dari sisi penegakan hukum. Selain itu, saat ini telah berlaku PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) karena semua kegiatan ekonomi berpindah ke arah digital.

"Semua kita lakukan tapi kita melakukannya hati-hati karena kita tidak ingin pemulihan ekonomi jadi lemah karena mengejar terlalu cepat," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Lim Thomas
baru saja
Saya berharap dengan penurunan pph badan menjadi 20% dapat menghapuskan atau setidak2nya mengurangi "pemanfaatan jasa" dari negara Singapura yang tujuan sebenarnya untuk memanfatkan perbedaan tarif pajak antara Indonesia dan Singapura