KABUPATEN NIAS BARAT

Cuma Sebulan! Program Penghapusan Denda PBB Akhirnya Diadakan

Dian Kurniati | Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Cuma Sebulan! Program Penghapusan Denda PBB Akhirnya Diadakan

Ilustrasi.

NIAS BARAT, DDTCNews – Pemkab Nias Barat, Sumatera Barat mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Nias Barat Viktor Abadi Waruwu mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Nias Barat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia dan juga sebagai upaya peningkatan realisasi PAD," katanya, dikutip pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Viktor menuturkan program pemutihan PBB-P2 telah tertuang dalam Pengumuman Bupati Nias Barat Nomor 900-429 Tahun 2022 yang dirilis pada 8 Agustus 2022. Program ini hanya diadakan selama sebulan, yaitu mulai dari 15 Agustus hingga 15 September 2022.

Dia menyebut insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda PBB-P2. Keringanan tersebut dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Viktor menjelaskan BPKPD sempat membuka stand yang melayani program pemutihan dan pembayaran tunggakan PBB-P2 di halaman kantor bupati Nias pada 15-17 Agustus 2022.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Namun, untuk periode 18 Agustus hingga 15 September 2022, wajib pajak dapat memperoleh pemutihan denda dengan mendatangi kantor BPKPD.

Selain membayar pajak, wajib pajak dapat menemui petugas BPKPD untuk melakukan konsultasi, pendaftaran, serta pembetulan dan pemutakhiran data.

Dia mengimbau wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Menurutnya, antusiasme wajib pajak dalam mengikuti program pemutihan sejauh ini sudah tergolong tinggi.

"Terbukti di hari pertama stand dibuka, tercatat Rp69,42 juta pajak dibayarkan masyarakat. Ini adalah catatan tertinggi pembayaran pajak dalam satu hari," ujar Viktor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara