KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rp200 per Lembar, Konsumsi Kantong Plastik Diproyeksi Turun 30%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 14:53 WIB
Cukai Rp200 per Lembar, Konsumsi Kantong Plastik Diproyeksi Turun 30%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Kemenkeu untuk menetapkan cukai kantong plastik diklaim dapat menekan konsumsi masyarakat dalam dalam jangka pendek.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Nasrudin Djoko mengatakan pungutan cukai diprediksi mampu menekan konsumsi kantong plastik. Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), konsumsi bisa ditekan hingga 30%.

“Sudah ada kajian dari KLHK turunnya sekitar 25% sampai 30%,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Nasrudin menambahkan hitungan penurunan konsumsi hingga 30% berdasarkan pungutan cukai kantong plastik senilai Rp200 per lembar. Menurutnya, instrumen cukai menjadi sarana paling efektif dari sisi kebijakan fiskal dalam mengendalikan konsumsi.

Pendapat serupa diungkapkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Adriyanto. Pungutan cukai kantong plastik, lanjutnya, menjadi sarana pemerintah mengubah perilaku konsumsi masyarakat.

Dengan adanya pungutan cukai, dia mengharapkan masyarakat berpikir ulang untuk menggunkan kantong plastik. Pasalnya, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk mengkonsumsi kantong plastik.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

"Cukai kantong plastik salah satu cara pengendalian yang bisa disebut corrective tax atau untuk memperbaiki keadaan dan mengubah perilaku konsumsi plastik masyarakat,” paparnya.

Adriyanto menambahkan kebijakan cukai kantong plastik tidak akan membuat lesu perekonomian. Hal tersebut dibuktikan dengan pelarangan dan kebijakan kantong plastik berbayar yang sudah dilakukan beberapa daerah seperti Kota Bogor dan Denpasar.

“Efek kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi memang tidak signifikan. Kebijakan ini hanya untuk mengubah pola konsumsi masyarakat dan seharusnya dampak kepada kenaikan harga tidak signifikan juga,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya