SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ada Integrasi Faktur dan Bupot Pajak dalam 1 Sistem

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Juni 2024 | 09.33 WIB
Coretax DJP, Ada Integrasi Faktur dan Bupot Pajak dalam 1 Sistem

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), tahap persiapan dan penyampaian, turut diperbarui dengan adanya coretax administration system (CTAS). Pada tahap persiapan, ada dokumen pendukung yang harus persiapkan sesuai dengan kondisi perpajakan wajib pajak.

Pertama, faktur pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Kedua, bukti pemotongan pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPh. Ketiga, laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto sebagai dokumen pendukung SPT Tahunan PPh.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan 2 aplikasi, yaitu e-faktur dan e-bupot. Sementara itu, laporan keuangan disampaikan dengan menggunakan format PDF.

“Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Selain itu, melalui implementasi CTAS, DJP juga akan menyediakan fitur bagi wajb pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL. Dengan demikian, data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.

“Dalam hal wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan,” imbuh DJP.

Otoritas mengatakan integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan penggunaan secara langsung atas data yang ada sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Hal ini memudahkan pada tahapan berikutnya, yaitu pengisian dan penyampaian SPT.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.