OPERASI BEA & CUKAI

Ciduk Warga Malaysia, 1 Kg Sabu Diamankan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 19:08 WIB
Ciduk Warga Malaysia, 1 Kg Sabu Diamankan Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara memaparkan hasil penangkapan narkoba. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 1.025 gram usai meringkus seorang warga negara Malaysia bernama Firdaus.

Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan Firdaus yang berusia 36 tahun tersebut ditangkap setelah menempuh penerbangan dari bandara KNIA, Penang, Malaysia.

“Sabu berjumlah 10 paket dan dibungkus dengan kaus kaki warna hitam. Dari hasil penyidikan sementara, sabu tersebut akan diserahkan pada seseorang di Medan,” katanya, Sabtu (6/8) seperti dikutip laman resmi Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak – gerik pelaku saat melewati area pemeriksaan. Kemudian petugas membawa pelaku ke pos Bea dan Cukai di bandara untuk dilakukan pengecekan

Saat ini petugas sudah menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polres Deliserdang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, petugas juga telah menggagalkan penyelundupan sabu di Teluk Nibung, Sumatera Utara. Pelaku yang berinisial MR berasal dari Malaysia kedapatan membawa sabu 318 gram.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Tersangka ditangkap saat berada di dalam kapal ferry MV. Atlantic Jet Star yang berlayar dari Port Klang, Malaysia menuju ke Pelabuhan Internasional Teluk Nibung.

Tindakan pelaku tergolong sebagai tindak pidana penyelundupan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk