KOTA BOGOR

Cicil Utang Pajak, Setoran Dividen BUMD Ini Jauh dari Target

Muhamad Wildan | Jumat, 16 April 2021 | 14:24 WIB
Cicil Utang Pajak, Setoran Dividen BUMD Ini Jauh dari Target

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Setoran dividen dari BUMD milik Pemkot Bogor, Perumda Pasar Pakuan Jaya, tidak mampu mencapai target yang ditetapkan akibat adanya utang pajak.

Dari target setoran dividen senilai Rp1,1 miliar pada 2020, Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya mampu menyetorkan dividen senilai Rp175 juta kepada Pemkot Bogor. Dengan ini, dividen yang disetorkan ke APBD hanya sebesar 14,71% dari target.

“Kami masih mencicil utang pajak," ujar Direktur Umum Perumda Pasar Pakuan Jaya Jenal Abidin, dikutip pada Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Secara lebih terperinci, Jenal menceritakan utang pajak yang dicicil setiap bulannya oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya mencapai Rp100 juta hingga Rp150 juta.

"Kadang kami bayar di angka Rp150 juta, ya Rp100 juta sampai Rp150 juta lah kami lakukan pembayaran utang pajak. Itu kan utang dari lama," ujar Jenal, seperti dilansir radarbogor.id.

Meski setoran dividen sangat jauh dari target yang ditetapkan, Jenal mengatakan profitabilitas Perumda Pasar Pakuan Jaya sesungguhnya lebih baik bila dibandingkan dengan kinerja pada 2018 yang tercatat rugi.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Pada 2019, Perumda Pasar Pakuan Jaya berhasil membukukan keuntungan. Kemudian, pada 2020, keuntungan yang didapat tercatat tumbuh 75% dibandingkan dengan capaian pada 2019. Laba pada 2020 mencapai Rp559,6 juta.

Secara umum, total dividen yang diterima Pemkot Bogor dari 4 BUMD mencapai Rp31,9 miliar. Realisasi penerimaan dalam bentuk dividen tersebut sedikit di bawah target pada ABPB yang mencapai Rp33,5 miliar.

Meski setoran dividen tidak mampu mencapai target pada tahun lalu, capaian setoran dividen pada 2020 masih lebih baik. Pada 2019, keempat BUMD hanya menyetorkan dividen senilai Rp28,24 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya