JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mempertegas aturan perpajakan terkait Controlled Foreign Companies (CFC) atau perusahaan diluar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (3/8).
Penegasan ini dilakukan untuk menangani penghindaran pajak antarnegara dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 tahun 2017. Adanya PMK baru ini mencabut PMK 256 Tahun 2008 yang mengatur hal yang sama.Â
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan kehadiran CFC Rules yang kuat diperlukan Indonesia yang menerapakan prinsip worldwide income, yaitu subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak dari penghasilan yang bersumber dari dalam dan luar negeri.
Menurut Bawono, perubahan penting dari ketentuan baru ini terletak pada ruang lingkup pengenaan deemed dividend atau dividen yang ditetapkan diperoleh atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri. Yaitu diterapkan ke badan usaha luar negeri non-bursa yang dikendalikan secara tidak langsung.
Berita lainnya mengenai kantor pelayanan pajak yang diperintahkan untuk melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak nakal. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Kantor pajak akan semakin galak. Bahkan untuk mengejar target penerimaam pajak, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diperintahkan untuk melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak nakal sebanyak-banyaknya. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan, Dirjen Pajak telah memerintahkan bahwa minimal satu  KPP untuk setidaknya melakukan penyanderaan kepada dua wajib pajak nakalnya sampai akhir tahun ini.
Sidang perdana uji materi hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi. Dalam uraiannya, pegawai KPK beserta sejumlah pihak menganggap hak angket terhadap KPK sama saja menyelewengkan dana pajak. Kuasa hukum sekaligus pegawai KPK, Yadyn menjelaskan biaya untuk operasional panitia khusus (Pansus) menggunakan anggaran dari negara, di mana sumber anggaran salah satunya berasal dari pajak. Dia menjelaskan, sebagai wajib pajak sangat dirugikan dengan adanya Pansus hak angket karena DPR secara sewenang-wenang memperluas penggunaan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD).
Ditjen Pajak mengungkapkan akan mengenakan pungutan pajak sebesar 25% berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Badan Usaha dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) kepada Facebook. Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Facebook telah menyepakati statusnya sebagai BUT dan segera menjadi Perusahaan Terbuka (PT). Dengan status baru tersebut, Facebook akan terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga perlu melaporkan PPh dari PKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.Â
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mengurangi kewajiban fiskal yang diemban oleh pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang berinvestasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Langkah ini, dimaksudkan agar investor tertarik, sehingga target bauran energi di bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) bisa tercapai. Menurut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero), tenaga listrik dari EBT diperkirakan mengambil porsi 22,4% dari bauran energi di tahun 2026 mendatang. Angka ini meningkat drastis dibanding posisi akhir 2016 sebesar 11,4%.
Memasuki semester kedua tahun 2017, realisasi penerimaan bea dan cukai mulai meningkat. kendati demikian, pertumbuhan setoran bea dan cukai masih jauh dari target akibat melemahnya penjualan rokok. Walau realisasi penerimaan cukai rokok mencatatkan nilai positif di beberapa terakhir, Ditjen Bea dan Cukai melihat masih ada risiko dari tren penurunan produksi rokok. Kekhawatiran itu terutama berasal dari penurunan produksi rokok oleh perusahaan-perusahaan rokok besar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.