KABUPATEN PROBOLINGGO
Cetak SPPT Lebih Awal, Pemda Harap Target Setoran PBB Segera Tercapai
Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 18:00 WIB
Cetak SPPT Lebih Awal, Pemda Harap Target Setoran PBB Segera Tercapai

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Guna mencapai target yang telah ditetapkan, Pemkab Probolinggo mulai membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak awal tahun.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ofie Agustin menyebut SPPT biasanya dibagikan pada Maret hingga April. Kali ini, SPPT dibagikan lebih cepat sehingga wajib pajak bisa segera membayar PBB dan terhindar dari sanksi.

"Jika PBB ini lunas sebelum jatuh tempo maka selain biaya denda keterlambatan 2% bisa dihindari, tentu capaian target realisasi pajak daerah untuk tahun 2023 bisa lebih cepat lagi," katanya, dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Ofie berharap distribusi SPPT secara lebih awal dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi PBB terutang. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara nontunai melalui berbagai kanal mulai dari Shopee, OVO, dan fasilitas pembayaran online lainnya.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada semua wajib pajak daerah atas peran aktifnya membayar pajak daerah. Semoga realisasi capaian pajak 2023 bisa semakin baik, guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo," ujar Ofie.

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Sejalan dengan itu, BPPKAD saat ini juga telah memiliki aplikasi e-SPPT yang mendigitalisasi seluruh nomor objek pajak (NOP) PBB. Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa mengecek piutang PBB atas tanah atau bangunan tertentu secara online.

"Kalau dulu para perangkat desa yang ditugaskan menagih PBB harus datang ke kantor kami untuk meminta NOP dan menanyakan total piutang PBB yang harus ditagihnya," tutur Ofie. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi