Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak harus menjamin proses peradilan bisa berjalan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas sengketa pajak yang dihadapi oleh wajib pajak.
Guna menyelesaikan sengketa pajak, wajib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak. Dalam mengajukan banding, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak.
Pertama, banding dilakukan dengan mengajukan surat banding yang ditulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Kedua, banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
Ketiga, dalam satu surat banding hanya dapat diajukan terdapat satu keputusan keberatan saja dan harus dicantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding. Keempat, wajib pajak perlu melampirkan keputusan keberatan yang diajukan banding.
Kelima, apabila banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang maka banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Setelah mengajukan banding, wajib pajak dapat mencabutnya dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
Banding yang dicabut akan dihapus dari daftar sengketa dengan menggunakan penetapan oleh ketua Pengadilan Pajak atau putusan majelis/hakim tunggal. Jika permohonan banding dicabut, wajib pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding atas perkara yang sama.
Selain banding, Pengadilan Pajak juga memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus gugatan pajak. Wajib pajak perlu memenuhi persyaratan pengajuan gugatan berikut sesuai Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak.
Pertama, gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Kedua, jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
Ketiga, jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain pelaksanaan penagihan pajak adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
Jika batas waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan force majeure, jangka waktu dapat diperpanjang selama 14 hari setelah berakhirnya keadaan tersebut.
Keempat, terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan hanya dapat diajukan satu surat gugatan.
Permohonan gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli waris, seorang pengurus, atau kuasa hukum wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat, dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
Seusai persyaratan pengajuan banding atau gugatan terpenuhi, terdapat tahapan persiapan persidangan yang harus dilewati oleh pemohon banding atau penggugat dan terbanding atau tergugat sebelum dimulainya persidangan.
Mau tahu apa saja yang harus dipersiapkan dalam menghadapi persidangan itu? Simak selengkapnya dalam buku berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. (rig)