PENGADILAN PAJAK

Cek Sengketa dan Jadwal Sidang Pengadilan Pajak? Coba Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 19:18 WIB
Cek Sengketa dan Jadwal Sidang Pengadilan Pajak? Coba Aplikasi Ini

Informasi dari Instagram @set.pp_kemenkeuri.

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak menyediakan aplikasi untuk memudahkan dalam pengecekan sengketa dan jadwal sidang.

Aplikasi yang dimaksud adalah Tax Court Mobile. Aplikasi ini sudah tersedia dan dapat di-download pada Playstore. Dengan adanya aplikasi ini, seluruh pihak yang berkepentingan dengan sengketa dan persidangan bisa melakukan pengecekan dengan mudah.

“Sekarang cek sengketa dan jadwal sidang jadi lebih mudah lho, sobatPP. Segera unduh aplikasi Tax Court Mobile di Playstore ya. SobatPP sudah ada yang coba?” tulis akun Instagram @set.pp_kemenkeuri dalam salah satu unggahannya, dikutip pada Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Dalam aplikasi tersebut, ada tiga menu yang disediakan. Pertama, pencarian sengketa. Pengguna hanya perlu memasukkan angka pada nomor sengketa tanpa huruf dan tanda baca. Sekretariat Pengadilan Pajak memberi contoh untuk nomor sengketa 01234.15/2020/PP, pengguna tinggal masukkan 001234152020.

Kedua, jadwal sidang periksa. Keempat, jadwal sidang ucap. Pencarian jadwal sidang, baik sidang periksa maupun sidang ucap, bisa dilakukan berdasarkan pada majelis atau tanggal.

Sebagai informasi kembali, melalui SE-04/PP/2021, Ketua Pengadilan Pajak menetapkan ketentuan pelaksanaan persidangan pada masa pandemi Covid-19 mulai 29 Maret 2021. Surat edaran yang ditetapkan pada 9 Maret 2021 ini pada gilirannya mencabut SE-024/PP/2020.

Baca Juga:
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

SE ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik.

Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, mulai 29 Maret 2021, persidangan di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift untuk setiap hari persidangan. Adapun shift I pada pukul 08.00—13.00 WIB dan shift II pada pukul 10.00—15.30 WIB.

Adapun yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang, meliputi 3 orang hakim, 1 orang panitera pengganti, 1 orang pembantu panitera pengganti, 1 orang pelaksana, 2 orang yang mewakili pemohon banding/penggugat, 2 orang yang mewakili terbanding/tergugat, dan orang lainnya atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Pelaksanaan SDTK tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada SE-04/PP/2021. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Pelaksanaan Sidang Pengadilan Pajak Mulai 29 Maret 2021’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara