Ilustrasi.
PELABUHAN RATU, DDTCNews – Tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu melakukan kunjungan ke lokasi usaha salah satu wajib pajak badan yang beralamat di Desa Karangtengah pada 3 November 2022.
Pegawai KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Adapun wajib pajak yang didatangi bergerak di bidang perdagangan besar tekstil.
“Dalam kunjungan tersebut, tim mendapatkan data dan keterangan berupa omzet yang diperoleh selama setahun beserta perincian harta berupa laptop, komputer, printer, dan sepeda motor,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/12/2022).
Pada kesempatan tersebut, Ahmad juga mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai pengusaha kena pajak (PKP) seperti membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
PKP juga wajib memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP atau ekspor BKP, serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa paling lambat 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
Sementara itu, Deni selaku direktur perusahaan menjelaskan perusahaan telah berdiri sejak 2017, tetapi baru dikukuhkan sebagai PKP pada Juli 2022. Dia mengaku peredaran brutonya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan tergolong pengusaha kecil.
“Saya mau ikut tender makanya saya ajukan permohonan PKP,” tuturnya.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)