PEMBERANTASAN KORUPSI

Cegah Tindak Korupsi, BPK dan KPK Perbarui Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Januari 2020 | 20:37 WIB
Cegah Tindak Korupsi, BPK dan KPK Perbarui Kerja Sama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) memulai babak baru dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kerja sama antar kedua lembaga ditekan untuk memperkuat pencegahan dan penindakan pidana korupsi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerja sama antara kedua lembaga bukan hal yang baru. Sebelumnya, kerja sama serupa pernah diteken pada 2006 dalam bentuk Kesepakatan Bersama KPK dan BPK No.1/2006 dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan pembaruan MoU ini merupakan babak baru dukungan BPK kepada KPK dalam melakukan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya di Gedung BPK, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Pembaruan kerja sama ini, lanjut Firman, akan mencakup empat kegiatan. Pertama, melakukan pertukaran informasi dan koordinasi. Dengan poin ini, baik BPK dan KPK, dapat melakukan tindak lanjut terkait pencegahan dan penindakan kasus pidana korupsi.

Kedua, BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif. Pada poin ini auditor negara dapat mengungkapkan kerugian negara dan unsur pidana di dalamnya.

Ketiga, kerja sama antara BPK dan KPK terkait temuan kerugian negara. Apabila temuan dilakukan oleh BPK maka hasil pemeriksaan tertulis diberikan kepada KPK. BPK juga dapat memberikan dokumen pendukung terkait potensi kerugian negara dari kasus yang sedang ditangani oleh lembaga anti rasuah.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Keempat, kerja sama dalam hal memberikan keterangan ahli. Dalam kerja sama tersebut, KPK dapat meminta BPK menunjuk ahli untuk didengar keterangannya terkait hasil pemeriksaan BPK.

"Kerja sama ini akan semakin memperkuat semangat pemberantasan korupsi antara KPK dan BPK," papar Agung Firman.

Selain itu, kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan juga tidak luput dari kerja sama ini. Kegiatan dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM di KPK akan ditingkatkan dengan bekal ilmu audit dari BPK.

"Kerja sama ini penting karena banyak tugas yang harus diselesaikan tanpa harus mengesampingkan peran masing-masing di KPK dan BPK," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan