CHINA

Cegah Kebocoran Data, Otoritas China Minta BUMN Pakai Jasa Audit Lokal

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 12:00 WIB
Cegah Kebocoran Data, Otoritas China Minta BUMN Pakai Jasa Audit Lokal

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) China meminta kepada seluruh BUMN untuk menggunakan jasa audit dari auditor lokal, baik dari China maupun Hong Kong, ketimbang auditor asing.

Kemenkeu beralasan langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendukung industri jasa audit lokal sekaligus mencegah kebocoran data BUMN, khususnya yang bergerak di bidang teknologi.

"Namun, imbauan tersebut masih belum diberlakukan atas anak usaha BUMN yang beroperasi di luar China, termasuk yang beroperasi di AS," sebut The Guardian dalam pemberitaannya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Apabila terlanjur memiliki kontrak dengan perusahaan jasa auditor asing, seperti PwC, KPMG, EY, dan Deloitte, BUMN bersangkutan tidak perlu memperbarui kontrak dan membiarkan kontrak tersebut berakhir.

Sejak September 2022, tercatat sudah ada 60 perusahaan Hong Kong dan China yang telah berganti auditor. Selanjutnya, sebanyak 80 perusahaan di Shanghai dan Shenzhen juga telah berganti auditor sejak Desember 2022.

Makin banyak perusahaan China dan Hong Kong yang menunjuk auditor lokal seperti RSM China, Moore Global, dan Pan-China Certified Public Accountants.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Belakangan ini, pemerintah China telah memperketat pengawasan atas data guna mengamankan kepentingan nasional dan ekonomi. Pemerintah juga memberlakukan undang-undang baru tentang keamanan data sejak September 2021.

Berdasarkan undang-undang itu, perusahaan diwajibkan untuk mengkategorikan data berdasarkan relevansinya dengan keamanan nasional dan ekonomi.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk menyimpan data terkait dengan warga negara China di dalam negeri. Perusahaan dilarang melakukan ekspor data tanpa melewati proses cybersecurity review oleh pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak