Ilustrasi.
WARSAWA, DDTCNews – Pemerintah Polandia terus memberikan banyak insentif pajak bagi angkatan kerja muda agar tidak pergi keluar negeri, termasuk di antaranya menaikkan penghasilan tidak kena pajak.
Menteri Keuangan Tadeusz Kościński mengatakan insentif pajak sudah disiapkan pemerintah untuk mencegah fenomena brain drain atau SDM berkualitas memilih pergi keluar negeri untuk mencari penghasilan yang lebih baik.
"PPh orang pribadi pada 2019 diturunkan dari 18% menjadi 17%. Bahkan tarif kami 0%-kan untuk mereka yang berusia di bawah 26 tahun. Jadi anak muda tidak membayar pajak penghasilan sama sekali," katanya dikutip pada Selasa (15/6/2021).
Menkeu menuturkan langkah lanjutan insentif pajak bagi SDM muda terus dilakukan. Terbaru, ambang batas penghasilan kena pajak (PTKP) dinaikkan dari 8.000 zloty Polandia atau Rp30,5 juta per tahun menjadi 30.000 zloty Polandia atau Rp114,3 juta per tahun.
Insentif ini tersebut berlaku umum untuk seluruh angkatan kerja domestik. "Pada masa lalu hanya 5% rata-rata gaji pekerja yang bebas pajak. Sekarang menjadi 45%-55% dari gaji bebas pajak. Jadi itu adalah perubahan besar," tutur Kościński.
Dia menambahkan Polandia memiliki potensi ekonomi yang besar jika mampu menjaga anak muda tidak beremigrasi ke negara Uni Eropa lain atau ke Inggris, seperti yang tengah terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini.
Menkeu berharap ratusan ribu mahasiswa universita yang akan lulus dalam beberapa tahun ke depan dapat mengisi pasar tenaga kerja domestik. Menurutnya, Polandia memiliki pasar domestik yang besar dengan 18 kota pusat ekonomi.
"Kami memiliki banyak anak muda yang terdidik dan kami juga memiliki akses pasar Uni Eropa yang lebih luas," ujarnya seperti dilansir investmentmonitor.ai. (rig)