ADMINISTRASI PAJAK

Cegah Database Rusak Saat Update e-Faktur 3.2, Ini Tips dari DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 18:00 WIB
Cegah Database Rusak Saat Update e-Faktur 3.2, Ini Tips dari DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang hendak memperbarui aplikasi dari e-faktur 3.1 ke e-faktur 3.2 untuk terlebih dahulu membuat folder dari masing-masing keduanya guna mencegah terjadinya kerusakan data.

Pranata Komputer Direktorat TIK DJP Mahfuz meminta wajib pajak untuk memastikan database (db) e-faktur desktop Window 64 bit versi 3.1 dimasukkan dalam satu folder. Setelah itu, folder e-faktur desktop Window 64 bit versi 3.2 juga dibuatkan tersendiri.

"Jadi dibuat secara terpisah karena banyak wajib pajak yang keliru dalam melakukan update sehingga db menjadi rusak dan wajib pajak tidak memiliki back up-nya. Dengan cara tadi, wajib pajak punya back up di folder sebelumnya, jadi aman db-nya," katanya, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Dalam acara TaxLive DJP episode 41, Mahfuz menyebut db merupakan hal terpenting saat memperbarui aplikasi e-faktur sehingga dengan folder yang berbeda akan mempermudah saat pembaruan db, serta memitigasi kepemilikan db apabila gagal update e-faktur 3.2.

"Aplikasi e-faktur nyawanya ada di database. Selama aman, sehat, tidak kurang apapun seharusnya saat update ke e-faktur 3.2 akan lancar, tidak ada masalah. Biasanya, sudah bermasalah dari db versi sebelumnya tanpa disadari," ujarnya.

Mahfuz menambahkan wajib pajak harus memastikan folder e-faktur versi 3.2 tidak menghapus folder e-faktur yang lama. Jika sudah selesai mengunduh, silakan extract e-faktur 3.2.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Setelah berhasil extract, salin folder db pada e-faktur versi lama lalu pindahkan ke folder e-faktur versi 3.2 yang telah di-extract. Selanjutnya, buka EtaxInvoiceUpd.exe yang terletak di dalam folder aplikasi e-faktur versi 3.2 dan tunggu hingga proses selesai.

Jika sudah selesai, ganti nama file EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe. Lalu, jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa. Berikutnya, wajib pajak dapat login dengan memasukkan username dan kata sandi.

"Jadi double click dulu (EtaxInvoice.exe). Kalau data ini jangan sampai dimatikan secara paksa karena bisa menyebabkan database-nya rusak. Makanya banyak di lapangan saat ini gagal harus riset aplikasi client dulu, minta data faktur lagi, jadi panjang," tutur Mahfuz. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri