PEMERIKSAAN BPK

Catatan BPK: Pemerintah Perlu Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juni 2022 | 12:30 WIB
Catatan BPK: Pemerintah Perlu Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pemerintah masih perlu menyempurnakan laporan belanja perpajakan.

BPK mencatat, laporan belanja perpajakan yang disajikan pemerintah masih berupa estimasi belanja pajak pada masa lampau (backward estimate). Hal tersebut, menurut BPK, belum dapat menjadi dasar pengendalian belanja pajak pada masa yang akan datang.

"Pemerintah belum menetapkan target jumlah dan batasan (ceiling) atas belanja perpajakan dalam dokumen anggaran [UU APBN] sehingga belum terdapat pengendalian atas penetapan target jumlah dan batas belanja perpajakan," tulis BPK dalam Laporan Hasil Reviu (LHR) Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2021, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BPK menilai pemerintah masih belum memiliki upaya untuk mengendalikan belanja perpajakan agar lebih tepat sasaran. Pemerintah juga disebut belum melakukan penilaian atas efisiensi dan efektivitas kebijakan belanja perpajakan.

BPK memandang pengendalian dan evaluasi merupakan bagian yang lazim disajikan oleh negara-negara yang sudah menyusun laporan belanja perpajakan sebelum Indonesia.

"Pengendalian dan evaluasi juga penting untuk dilakukan karena tujuan dari belanja perpajakan adalah bukan sekadar menyajikan estimasi nilai pajak yang tidak terpungut tetapi menilai dampak yang berhasil ditimbulkan dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut," tulis BPK.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Tak hanya itu, BPK juga meminta pemerintah untuk memperhatikan temuan pada LKPP 2021 mengenai belanja perpajakan berupa insentif pajak tahun 2021 yang tidak memadai dan belum sesuai ketentuan.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan di atas, BPK memandang transparansi pemerintah dalam hal cakupan belanja pajak berada pada level Good.

Untuk diketahui, pada 2020 tercatat belanja perpajakan mencapai Rp234,83 triliun atau 1,52% dari PDB. Realisasi belanja PPN tercatat mencapai Rp140,45 triliun, sedangkan belanja PPh hanya senilai Rp80,6 triliun. Adapun realisasi belanja bea masuk dan cukai senilai Rp13,73 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak