PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! WP Orang Pribadi yang Patuh Bayar Pajak Tak Perlu Ikut PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 26 November 2021 | 14:00 WIB
Catat! WP Orang Pribadi yang Patuh Bayar Pajak Tak Perlu Ikut PPS

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dalam media gathering, Jumat (26/11/2021). 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang sudah patuh melaporkan penghasilan dan membayar pajaknya tidak perlu mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan bila wajib pajak orang pribadi hanya memiliki harta yang belum dilaporkan pada SPT tahunan tetapi sudah patuh melaporkan penghasilannya, maka yang perlu dilakukan wajib pajak orang pribadi hanyalah melakukan pembetulan SPT.

"Banyak pertanyaan wajib pajak orang pribadi ada harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan sejak 2016 hingga 2020 tetapi itu berasal dari penghasilan yang sudah dikenai pajak. Apakah perlu ikut PPS? Yang seperti itu tidak perlu," ujar Suparno pada Media Gathering yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Untuk para wajib pajak orang pribadi pada kasus di atas, wajib pajak cukup melakukan pembetulan SPT dan kantor pelayanan pajak (KPP) akan melakukan klarifikasi atas pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak.

"Tinggal nanti tunggu klarifikasi dari kami, apakah memang SPT pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak sudah betul apa belum? Kalau belum, ya tentunya ada koreksi," ujar Suparno.

Seperti diketahui, kebijakan II PPS adalah program yang dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi dan tidak diperuntukkan bagi wajib pajak badan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Kebijakan II PPS diberikan kepada orang pribadi karena wajib pajak tersebut dipandang masih memerlukan kebijakan khusus dari pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan.

Pada kebijakan II PPS yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final sebesar 18% dikenakan atas harta di luar negeri yang dideklarasikan tapi tak direpatriasi.

Bila aset luar negeri direpatriasi ke wilayah NKRI, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 14%. Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai