Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dalam media gathering, Jumat (26/11/2021).Â
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang sudah patuh melaporkan penghasilan dan membayar pajaknya tidak perlu mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS).
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan bila wajib pajak orang pribadi hanya memiliki harta yang belum dilaporkan pada SPT tahunan tetapi sudah patuh melaporkan penghasilannya, maka yang perlu dilakukan wajib pajak orang pribadi hanyalah melakukan pembetulan SPT.
"Banyak pertanyaan wajib pajak orang pribadi ada harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan sejak 2016 hingga 2020 tetapi itu berasal dari penghasilan yang sudah dikenai pajak. Apakah perlu ikut PPS? Yang seperti itu tidak perlu," ujar Suparno pada Media Gathering yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
Untuk para wajib pajak orang pribadi pada kasus di atas, wajib pajak cukup melakukan pembetulan SPT dan kantor pelayanan pajak (KPP) akan melakukan klarifikasi atas pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak.
"Tinggal nanti tunggu klarifikasi dari kami, apakah memang SPT pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak sudah betul apa belum? Kalau belum, ya tentunya ada koreksi," ujar Suparno.
Seperti diketahui, kebijakan II PPS adalah program yang dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi dan tidak diperuntukkan bagi wajib pajak badan.
Kebijakan II PPS diberikan kepada orang pribadi karena wajib pajak tersebut dipandang masih memerlukan kebijakan khusus dari pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan.
Pada kebijakan II PPS yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final sebesar 18% dikenakan atas harta di luar negeri yang dideklarasikan tapi tak direpatriasi.
Bila aset luar negeri direpatriasi ke wilayah NKRI, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 14%. Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%. (sap)