PENEGAKAN HUKUM

Catat! Ini 3 Tindak Pidana yang Membuat Wajib Pajak Berisiko Tinggi

Muhamad Wildan | Rabu, 13 April 2022 | 16:00 WIB
Catat! Ini 3 Tindak Pidana yang Membuat Wajib Pajak Berisiko Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Compliance risk management (CRM) fungsi penegakan hukum akan digunakan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 37 hingga Pasal 42 UU KUP.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan ada 3 tindak pidana perpajakan yang membuat wajib pajak memiliki risiko tinggi berdasarkan CRM fungsi penegakan hukum.

"Pertama, pungut tidak setor. Kedua, [faktur pajak] tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Ketiga, percobaan restitusi atau kompensasi pajak," ujar Eka, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Seperti aplikasi-aplikasi CRM pada fungsi lainnya, risiko wajib pajak diukur melalui bidang koordinat berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan pada sumbu X dan dampak fiskalnya pada sumbu Y.

Pada sumbu X, aplikasi CRM mengukur tingkat kemungkinan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh adanya tindak pidana perpajakan oleh wajib pajak. Pada sumbu Y, akan diukur konsekuensi tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh wajib pajak yang melakukan tindak pidana pajak.

"Dengan CRM, kami akan memiliki pengukuran dalam menetapkan prioritas dengan acuan yang teratur, terukur, sederhana, efisien, dan menghasilkan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi yang telah diberitakan sebelumnya.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Untuk diketahui, DJP sebelumnya sudah memiliki aplikasi CRM untuk mendukung fungsi-fungsi lainnya seperti fungsi pengawasan dan pemeriksaan, fungsi penagihan, fungsi ekstensifikasi, transfer pricing, dan edukasi perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, aplikasi CRM juga didukung oleh aplikasi lain seperti smartweb, ability to pay, dashboard wajib pajak madya, dan smartboard.

Aplikasi-aplikasi ini diharapkan dapat menjadi landasan perbaikan sistem administrasi perpajakan ke depan. "Sebelum coretax, kami berharap sudah bisa memahami manfaat yang diberikan aplikasi sehingga ke depan kami perlu tahu elemen pembentuknya sebagai penyempurnaan," kata Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya