PMK 90/2020

Catat! Harta Hibah dari Tante ke Ponakan Merupakan Objek Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2023 | 16:00 WIB
Catat! Harta Hibah dari Tante ke Ponakan Merupakan Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta atau aset yang dihibahkan dari tante atau om kepada keponakannya merupakan objek pajak. Karenanya, penerima hibah dianggap mendapatkan penghasilan sebesar nilai pasar atas harta yang dihibahkan.

Wajib pajak perlu memahami kembali bahwa salah satu penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua dan anak kandung). Catatannya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Jadi, jika hibah dilakukan dari tante ke ponakannya maka merupakan objek pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen mengenai status harta hibahan yang didapatnya. Dalam kasus yang dialaminya, saudara kandung orang tuanya memberikan hibah berupa tanah kepada dirinya.

"Apakah itu nanti kena pajak?" tanyanya.

Pasal 2 PMK 90/2020 menyebutkan bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Keuntungan karena pengalihan harga berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi.

Baca Juga:
Istri Punya Usaha dengan Suami, Bisa Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga

Namun, ada pengecualian sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Syarat lainnya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaa, kepemilikan, atau penguasaan di antara-antara pihak yang bersangkutan (pemberi dan penerima hibah).

Sebelumnya, DJP juga sempat menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus tentang pembuktian harta hibah dari orang tua ke anak kandung.

Baca Juga:
DDTC Beri Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan di Surabaya, Yuk Daftar!

Selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.

"Dalam ketentuan memang tidak disebutkan dokumen tertentu untuk pembuktiannya. Selama dokumen tersebut adalah dokumen yang menunjukkan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan," cuit @kring_pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 September 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Jumat, 29 September 2023 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Punya Usaha dengan Suami, Bisa Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga

Jumat, 29 September 2023 | 10:21 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

DDTC Beri Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan di Surabaya, Yuk Daftar!

Jumat, 29 September 2023 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Surat Teguran Lapor SPT tapi Sedang Tak Bekerja, Harus Gimana?

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia