ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Ada Sanksi untuk Kompensasi Kelebihan PPN yang Tidak Seharusnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 17:30 WIB
Catat! Ada Sanksi untuk Kompensasi Kelebihan PPN yang Tidak Seharusnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa terdapat sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pengajuan kompensasi atas kelebihan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak seharusnya.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 13 UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan terdapat PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas pokok pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan ditambah sanksi kenaikan.

“Jika ketahuan [mengompensasikan PPN yang tidak seharusnya] pada tahap pemeriksaan, itu selain pokok [pajak]-nya harus dibayar ada sanksi 75%,” ujar Fuad, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung dalam Live Instagram @pajakcibitung, dikutip Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Kemudian, dasar pengenaan atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% dihitung dari PPN yang kurang dibayar sebab melakukan kompensasi yang tidak seharusnya. Sebagai informasi, sanksi sebelum adanya UU HPP dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 100%.

Adapun imbauan dari DJP ini berkaitan dengan adanya update terbaru dari e-faktur web based. Melalui PENG-18/PJ/2022 yang dirilis pada 2 November 2022, DJP mengumumkan adanya fitur prepopulated dalam isian kompensasi kelebihan PPN. Dengan begitu, nilai kompensasi akan otomatis muncul pada e-faktur. Simak lagi 'Pengumuman DJP Soal Validasi Isian PPN Disetor di Muka & Prepopulated'.

Kendati begitu, DJP juga memberikan catatan tentang penggunaan web based e-faktur ini. Karena fitur ini masih baru di-update dalam web e-faktur, terkadang masih ada masalah dalam implementasinya. Salah satunya, terdapat kondisi saat kompensasi kelebihan PPN muncul secara dobel.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

“Karena ini masih baru, dalam implementasinya terdapat masalah. Waktu pertama kali di-update ternyata ada beberapa wajib pajak yang nilai kompensasinya menjadi dobel,” jelas Fuad.

Oleh sebab itu, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang mengalami kondisi tersebut agar melaporkan kepada account representative (AR) atau penyuluh yang terdapat pada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Mohon perhatiannya jika wajib pajak mengalami hal seperti ini segera melaporkan ke AR atau penyuluh di KPP terdaftar,” imbau Fuad. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya