TIPS PAJAK

Cara Ubah Status Pengkreditan Pajak Masukan Melalui Fitur Prepopulated

Ringkang Gumiwang | Rabu, 04 November 2020 | 17:30 WIB
Cara Ubah Status Pengkreditan Pajak Masukan Melalui Fitur Prepopulated

WAJIB pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini makin dimudahkan saat melaporkan faktur pajak masukan. Dengan fitur prepopulated dalam e-faktur 3.0, upload faktur pajak masukan bisa dilakukan lebih cepat.

Dengan fitur prepopulated, PKP tidak perlu lagi menginput data pajak masukan secara manual (key-in). Cukup dengan mengisi masa dan tahun pajak, dan klik Get Data, seluruh pajak masukan langsung muncul untuk kemudian di-upload.

Anda juga bisa menentukan apakah faktur pajak masukan pada menu prepopulated tersebut untuk dikreditkan atau tidak dikreditkan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengubah status pengkreditan pajak masukan dalam menu prepopulated data.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Mula-mula, silakan Login aplikasi e-faktur 3.0. Masukan nama user dan password Anda. Jika sudah, silakan masuk ke menu Prepopulated Data, lalu pilih Faktur Pajak Masukan. Lalu, silakan mengisi masa pajak dan tahun pajak, lalu klik Get Data.

Anda kemudian akan diminta untuk mengisi kode captcha, lalu masukkan password akun PKP Anda atau e-nofa. Jika sudah silakan klik Submit. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memasukkan kembali kode captcha, lalu klik Validate.

Setelah itu, semua faktur pajak masukan yang belum dikreditkan atau dilaporkan akan muncul pada daftar faktur pajak masukan prepopulated dengan status dikreditkan. Adapun faktur pajak masukan yang muncul bisa hingga 3 bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Untuk mengubah status pengkreditannya, silakan pilih atau sorot faktur pajak masukan, lalu klik Ubah Pengkreditan. Setelah itu, Anda bisa menentukan status faktur pajak masukan, apakah dapat dikreditkan (1111-B2) atau tidak dapat dikreditkan (1111-B3).

Jika Anda memilih tidak dapat dikreditkan maka pajak masukan yang disorot tersebut akan berubah statusnya menjadi Tidak. Lalu, silakan upload faktur pajak masukan yang Anda pilih, baik yang ingin dikreditkan maupun yang tidak akan dikreditkan.

Untuk diperhatikan, faktur pajak masukan yang tersedia pada menu prepopulated tidak dimaksudkan langsung akan masuk pada menu administrasi pajak masukan tanpa dilakukan upload. Oleh karena itu, pilihan ada di tangan PKP.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Setelah melakukan upload, sejumlah faktur pajak masukan tersebut akan masuk ke daftar administrasi pajak masukan. Pajak masukan yang tidak dipilih untuk di-upload akan kembali muncul sebagai pajak masukan.

Adapun fitur ubah pengkreditan digunakan jika PKP bermaksud mengubah status pengkreditan dari “dikreditkan (B1/B2)” menjadi “tidak dikreditkan (B3)” atau sebaliknya. Fitur ini bukan fitur untuk pindah masa pajak pengkreditan.

Fitur prepopulated pajak masukan juga merupakan fitur tambahan. Sistem tidak menghilangkan fungsi input (key-in) atau mekanisme impor data CSV. Menu tersebut hanya untuk memudahkan PKP agar tidak perlu melakukan key-in. Selesai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 April 2021 | 20:26 WIB

jika faktur masukan status approval sukses, apakah masih bisa diubah pengkreditannya? dari tidak bisa dikreditkan menjadi bisa dikreditkan? mohon dibantu jawabannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor