TIPS PAJAK

Cara Pembetulan Laporan Realisasi PPh Final UMKM DTP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 15:00 WIB
Cara Pembetulan Laporan Realisasi PPh Final UMKM DTP

WAJIB pajak yang melakukan kekeliruan saat menyampaikan pelaporan realisasi insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dapat melakukan pembetulan. Tentunya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak dalam melakukan pembetulan.

Ketentuan tersebut di antaranya wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Adapun batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan pembetulan atas pelaporan realisasi PPh final DTP melalui DJP Online. Mula-mula, kunjungi DJP Online. Masukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Setelah masuk halaman utama DJP Online. Pilih menu Layanan dan klik kolom e-Reporting Insentif Covid-19. Setelah itu, klik Tambah untuk membuat pelaporan. Setelah itu, pilih Tahun Pelaporan. Katakanlah, Anda ingin membetulkan untuk masa pajak Juni 2021.

Pilih 2021-Semester I. Lalu, pilih PPh Final DTP (PMK 149/2021). Untuk diperhatikan, pembetulan laporan realisasi PPh Final DTP untuk semester I/2021 paling lambat 30 November 2021 seperti diatur dalam PMK 149/2021.

Setelah itu, buat laporan realisasi PPh Final DTP dalam bentuk xls. Silakan klik link yang ada di sebelah kiri layar. Setelah itu, Anda akan membuka file microsoft excel dengan format yang sudah disediakan DJP.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Dalam file excel tersebut terdapat dua halaman. Halaman pertama adalah Pemotong atau Pemungut dan halaman kedua adalah Lainnya. Untuk halaman pertama, silakan isi apabila terdapat transaksi pemotongan atau pemungutan.

Kemudian, isi halaman kedua jika Anda menyetorkan pajak langsung ke Ditjen Pajak (DJP). Silakan isi dengan data yang benar. Jika sudah, silakan klik Validasi. Fitur ini bertujuan agar kolom yang diisi sesuai dengan format yang ditetapkan, sekaligus mencegah terjadinya error dalam sistem.

Apabila Anda mengisi dengan format yang benar, akan muncul notifikasi. Namun, apabila terdapat kekeliruan, akan muncul warna merah pada kolom tertentu. Silakan perbaiki terlebih dahulu sebelum menyimpan file excel tersebut di dalam komputer.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Pastikan nama file pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP dalam bentuk xls itu sesuai dengan format yang sudah ditentukan DJP yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx dengan perincian sebagai berikut:
A = 15 digit (Nomor Pokok Wajib Pajak)
B = 2 digit (masa pajak awal)
C = 2 digit (masa pajak akhir)
D = 4 digit (tahun pajak)
E = 2 digit (kode pelaporan realisasi)
F = 2 digit (kode pembetulan)

Untuk kode pelaporan realisasi PPh Final DTP yang akan digunakan, Anda bisa melihat petunjuk dari DJP (berada di sebelah kiri layar Anda). Jangan lupa, kode pembetulan diisi 01 apabila merupakan pembetulan pertama.

Berikutnya, kembali ke menu pelaporan realisasi PPh Final DTP untuk mulai mengunggah (upload). Pilih Masa Pajak dan klik Pilih File Realisasi. Setelah memilih file pelaporan realisasi, klik Upload. Nanti akan ada notifikasi, pelaporan berhasil di-upload.

Kemudian Anda akan diarahkan ke kolom monitoring e-reporting insentif Covid-19. Di sini, Anda bisa melihat status pelaporan realisasi. Jika statusnya Selesai, Anda bisa mencetak bukti penerimaan surat (BPS) di bagian dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT