TIPS PAJAK

Cara Menyampaikan SPOP PBB Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Cara Menyampaikan SPOP PBB Lewat DJP Online

DITJEN pajak (DJP) kembali menambah layanan digitalnya pada tahun ini. Baru-baru ini, fitur penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau e-SPOP sudah tersedia di DJP Online.

SPOP merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB dan dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

Penyampaian SPOP oleh DJP dan penyampaian kembali SPOP oleh wajib pajak secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan Dirjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2021.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPOP PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya (PBB-P3L) melalui DJP Online. Mula-mula, silakan login DJP Online.

Selanjutnya, aktifkan terlebih dahulu fitur e-SPOP. Caranya, pilih menu Profil dan klik Aktivasi Fitur. Centang kolom fitur e-SPOP dan klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan menerima notifikasi ubah fitur telah berhasil dilakukan. Silakan login kembali DJP Online.

Setelah melakukan login, pilih menu Lapor dan klik kolom e-SPOP. Nanti, Anda akan melihat Daftar Pelaporan e-SPOP. Selanjutnya, pilih menu Unduh. Lalu, pilih file SPOP dengan format Excel sesuai dengan sektor objek pajak PBB yang dilaporkan.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Apabila file SPOP Excel tersebut sudah diisi, silakan untuk melakukan upload. Pastikan, file SPOP tersebut sudah diubah menjadi formal file XML. Lalu, pastikan penamaan file XML tersebut sesuai dengan format yang telah ditentukan DJP.

Format penamaan file yaitu AAAAAAAAAAAAAAAAAA_BBBB_C.xml dengan perincian sebagai berikut:
A : 18 digit (Nomor Objek Pajak/NOP),
B : 4 digit Tahun Pajak,
C : Kode Pembetulan Ke-
Jika pelaporan normal, Kode Pembetulan diisi 0, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 1 dan seterusnya.

Jika sudah, langkah selanjutnya adalah melaporkan atau upload file tersebut. Pilih menu Lapor dalam e-SPOP. Setelah itu, pilih NOP dan masukkan file XML. Jangan lupa untuk juga melampirkan atau upload dokumen lainnya yang diminta. Lalu, klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan melihat draf pelaporan SPOP yang telah dibuat. Setelah itu, silakan masukkan kode verifikasi dan klik Submit. Anda juga bisa memilih Simpan Draf jika ingin mengecek kembali file atau data yang telah diisi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak