TIPS PAJAK

Cara Menyampaikan Pengaduan Pelayanan Pajak ke DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 November 2021 | 15.00 WIB
Cara Menyampaikan Pengaduan Pelayanan Pajak ke DJP

ADA kalanya, wajib pajak ketika menjalankan hak dan kewajibannya justru menjumpai sejumlah kendala pelayanan pajak. Dalam menanggapi kendala tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan berbagai saluran-saluran pengaduan.

Pengaduan pelayanan perpajakan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelapor bisa terdiri dari orang atau pihak lain yang menerima kuasa untuk melaporkan masalah tersebut.

Penerima pengaduan meliputi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP); Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas); dan unit kerja lain. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui sejumlah saluran.

Saluran tersebut antara lain saluran resmi yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas, atau unit kerja lainnya. Saluran resmi yang dikelola DJP ternyata bisa melalui enam cara yang antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau (021) 1500200;
  2. Faksimil dengan nomor (021) 1500200;
  3. e-Mail: [email protected];
  4. Laman Pajak: pengaduan.pajak.go.id;
  5. Twitter: @kring_pajak; dan
  6. Chat pajak pada laman pajak.go.id

Pengaduan melalui laman pajak, Twitter, dan chat pajak harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-07/PJ/2019.

Sementara itu, khusus pengaduan melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya harus memuat sejumlah kelengkapan data. Data-data yang dibutuhkan tersebut antara lain:

  • Identitas pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nomor telepon atau e-mail pelapor;
  • Identitas terlapor, yaitu unit kerja atau pegawai unit kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  • Uraian pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan;
  • Surat kuasa, dalam hal pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; dan
  • Bukti pendukung apabila diperlukan.

Pelapor yang datang langsung bisa menyampaikan pengaduan dengan contoh formulir yang tercantum dalam lampiran PER-07/PJ/2019.

Pelapor menyampaikan pengaduan paling lambat 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. Lalu, DJP harus memberikan tanggapan atas pengaduan yang diterima kepada pelapor paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan disampaikan.

Tanggapan disampaikan DJP melalui telepon dapat berupa dua informasi. Pertama, pengaduan dinyatakan lengkap dalam hal persyaratannya sudah terpenuhi. Kedua, pengaduan dinyatakan tidak lengkap dalam hal persyaratannya belum terpenuhi.

Pelapor akan memperoleh informasi nomor tiket pengaduan saat tanggapan tersebut disampaikan. Jika informasinya adalah data tidak lengkap, pelapor diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggapan diterima. Namun, jika melebihi batas waktu tersebut, pengaduan dari pelapor dianggap telah dicabut.

Pengaduan yang sudah lengkap akan didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada penindaklanjut pengaduan. Hasil tindak lanjut pengaduan sudah disampaikan kepada pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh penindaklanjut.

Hasil tindak lanjut akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat empat belas hari sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti. Demikian pembahasan tips dan trik kali ini. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.