TIPS PAJAK

Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT

Ringkang Gumiwang | Jumat, 12 Juni 2020 | 17:27 WIB
Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT

DALAM pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, Ditjen Pajak mengenalkan setidaknya tiga bentuk pelaporan online antara lain melalui DJP Online atau e-filing, menggunakan e-form dan menggunakan e-SPT.

Kali ini, DDTCNews akan memandu cara meng-instal e-SPT PPh Orang Pribadi. Untuk diketahui, pelaporan e-SPT memiliki kelebihan ketimbang sarana pelaporan lain seperti e-filing atau e-form.

Kelebihan yang dimaksud antara lain Anda memiliki database SPT sendiri yang tersimpan di komputer. Kemudian, pengisian SPT tidak tergantung dengan kondisi jaringan Internet mengingat pembuatan SPT dengan e-SPT dilakukan secara offline.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Jika transaksi atau data yang dimasukkan cukup banyak, Anda juga tidak perlu khawatir jaringan down dan data tidak tersimpan. Adapun aplikasi e-SPT ini cocok untuk Anda yang pelaporan pajaknya menggunakan formulir SPT 1770.

Patut diperhatikan, sebelum meng-instal e-SPT, Anda perlu mengecek terlebih dahulu komputer yang akan digunakan. Beberapa sistem operasi (OS) dilaporkan mengalami kendala saat menginstal e-SPT. Terdapat ciri-ciri komputer bila OS tidak mendukung aplikasi e-SPT.

Misal, database terbaca, tetapi isi SPT yang ada sebelumnya mendadak bernilai nol. Lalu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama wajib pajak tidak muncul. Kemudian, lampiran tidak bisa diisi atau muncul notifikasi ‘object is closed’ atau ‘object…not allowed’.

Baca Juga:
WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

Pertama-tama, silahkan akses laman resmi DJP yaitu www.pajak.go.id. Lalu, klik aplikasi perpajakan dan cari Aplikasi e-SPT PPh OP 2016 Ver.1.5. Setelah itu, silakan unduh file-nya. Jangan lupa untuk mengunduh patch terbarunya versi 1.6.1.

Jangan lupa untuk mendapatkan akses database engine 2007/2010. Dalam beberapa kasus, ketika meng-instal e-SPT Pasal 21, Anda memerlukan akses database engine tersebut untuk membuka database-nya.

Jalankan file e-SPT yang sudah Anda unduh sebelumnya. Setelah itu klik Next. Kemudian, simpan aplikasi di folder yang ingin Anda tempatkan dan pilih Everyone. Setelah itu, klik Next.

Baca Juga:
Ratusan WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, Total Pembayaran Rp1,39 T

Lalu, klik Next untuk melanjutkan instalasi. Tunggu proses instalasi. Setelah selesai klik Close. Lalu jalankan patch 1.5.1 lalu jalankan juga patch terbaru 1.6.1. Kemudian, Anda buka aplikasi e-SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah Anda instal. Setelah memilih database yang akan digunakan, klik ‘Pilih DB’.

Nanti Anda akan masuk menu Login. Isi username dan password, dan klik Login. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘login berhasil dilakukan’. Jika muncul notifikasi tersebut, Anda sudah berhasil menginstal e-SPT PPh Pasal 21. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP