TIPS PAJAK

Cara Menggunakan e-Faktur 3.0 Web Based Lebih dari Satu Akun PKP

Ringkang Gumiwang | Jumat, 13 November 2020 | 16:44 WIB
Cara Menggunakan e-Faktur 3.0 Web Based Lebih dari Satu Akun PKP

UNTUK menggunakan e-faktur 3.0 web based, Anda harus terlebih dahulu menjadi pengguna e-faktur 3.0 yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain, akses e-faktur web based hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sudah ditunjuk otoritas pajak.

Umumnya, wajib pajak hanya memiliki satu akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam satu komputer atau personal computer (PC). Alhasil, saat mengakses atau Login web e-faktur langsung terpampang nama wajib pajak, sehingga untuk berganti ke akun PKP lainnya tidak bisa.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menggunakan e-faktur 3.0 web based lebih dari satu akun PKP. Mula-mula, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Lalu, pastikan juga sertifikat elektronik untuk masing-masing akun PKP sudah terinstal di browser Chrome.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Jika sudah, silakan akses web-efaktur.pajak.go.id. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk memilih sertifikat elektronik yang akan digunakan. Pilihan sertifikat elektronik ini bisa terjadi apabila Anda telah menginstal beberapa sertifikat elektronik dalam satu PC.

Silakan pilih sertifikat elektronik tersebut, misalkan PT ABC, lalu klik OK. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk Sign in dengan akun PT ABC. Anda juga akan melihat nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari PT ABC. Lalu, masukkan password akun PKP atau e-nofa.

Anda pun berhasil menggunakan e-faktur 3.0 web based dengan menggunakan akun PT ABC. Lantas, bagaimana jika ingin memakai e-faktur dengan sertifikat elektronik atau akun PKP lainnya? Caranya mudah.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Silakan Anda untuk log out terlebih dahulu dari akun Anda. Kemudian tutup browser Anda dan buka kembali browser-nya. Jika Anda tidak menutup browser terlebih dahulu dan sekadar log out, bisa dipastikan Anda hanya bisa Login dengan akun PT ABC.

Setelah masuk browser kembali, silakan akses web-efaktur.pajak.go.id. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih sertifikat elektronik kembali. Silakan pilih sertifikat elektronik misalnya PT DEF dan klik OK. Nanti, Anda akan Login dengan akun PT DEF. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya