TIPS PAJAK

Cara Mengaktivasi Akun PKP untuk Kali Pertama

Ringkang Gumiwang | Rabu, 05 Agustus 2020 | 18:10 WIB
Cara Mengaktivasi Akun PKP untuk Kali Pertama

SETELAH dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak tidak bisa serta merta menjalankan kewajiban barunya, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) setiap bulan meski tanpa transaksi.

Terdapat prosedur lain yang harus dilalui wajib pajak di antaranya melakukan aktivasi akun PKP untuk pertama kali. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan aktivasi akun PKP. Caranya mudah dan cepat.

Namun sebelum itu, ada baiknya untuk dijelaskan lebih dahulu perihal PKP. Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Memulai Aktivasi
MULA-mula, silakan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan aktivasi di antaranya seperti password e-Nofa. Anda akan menerima password e-Nofa dari DJP melalui email apabila Anda sudah disetujui sebagai PKP.

Setelah itu, siapkan juga surat pemberitahuan kode aktivasi dari DJP yang dikirimkan melalui pos. Dalam surat itu, Anda akan memperoleh username dan kode aktivasi. Jika sudah, Anda bisa memulai melakukan aktivasi akun PKP.

Silakan akses e-faktur.pajak.go.id. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login Aplikasi e-Nofa Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-Nofa. Gunakan password e-Nofa yang Anda terima dari DJP melalui email.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Setelah itu, Anda diarahkan untuk mengisi aktivasi akun permohonan nomor faktur online. Silakan isi kode aktivasi yang Anda terima dari pos. Setelah itu, isi kode keamanan. Lalu klik aktivasi.

Jika benar, Anda akan mendapatkan notifikasi aktivasi akun Anda telah berhasil. Setelah itu, silakan login ulang untuk melakukan langkah selanjutnya seperti unduh sertifikat elekronik atau melakukan permintaan nomor seri faktur. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara