TIPS PAJAK

Cara Memperpanjang Waktu Penyampaian Tanggapan atas SPHP Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Januari 2022 | 16:00 WIB
Cara Memperpanjang Waktu Penyampaian Tanggapan atas SPHP Pajak

DALAM proses pemeriksaan wajib pajak, pemeriksa pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dan melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP yang diterima. Jika menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, wajib pajak dapat memberikan tanggapan yang dibuat dalam lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.

Wajib pajak mendapatkan waktu paling lama 7 hari untuk menanggapi SPHP tersebut. Sementara itu, apabila tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan maka wajib pajak membuat surat sanggahan.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Apabila lewat dari jangka waktu tersebut, SPHP dan hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui wajib pajak. Namun, jangka waktu tersebut bisa saja diperpanjang menjadi 3 hari. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perpanjangan waktu pemberian tanggapan.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai penyampaian SPHP dan tanggapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (4) PMK 17/2013, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 7 hari berakhir, untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak diterimanya SPHP oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Format surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan hasil pemeriksaan, merujuk pada Lampiran VII poin D PMK 17/2013. Dalam surat perpanjangan jangka waktu tersebut, terdapat beberapa isian yang perlu anda lengkapi.

Pada isian Yth. Kepala, di bagian titik-titik anda isi dengan nama dan alamat unit pelaksana pajak yang menerbitkan SPHP.

Pada titik-titik setelah kalimat Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor, isi dengan nomor SPHP yang sebelumnya sudah diterima. Kemudian isi tanggal yang tertera dalam SPHP.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Selanjutnya, isi nama wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani lembar pernyataan persetujuan/sanggahan hasil pemeriksaan. Begitu pula pada isian Pekerjaan atau Jabatan dan Alamat.

Pada isian dalam hal ini bertindak selaku, isi dengan memberi tanda ceklis pada salah satu kotak yang sesuai, yaitu wajib pajak, wakil, atau kuasa. Lalu, isi juga nama wajib pajak yang diperiksa. Begitu juga dengan NPWP dan alamat yakni dari wajib pajak yang diperiksa.

Pada bagian terakhir, isi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan dibuat. Lalu, silakan beri tanda tangan disertai nama wajib pajak/wakil/kuasa.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Jika isian dalam surat tersebut sudah terisi semua dan sesuai, Anda bisa menyampaikan surat tersebut kepada unit pelaksana pajak dari otoritas pajak yang bersangkutan. Penyampaian atau pemberitahuan tertulis dilakukan secara langsung atau melalui faksimile.

Dalam hal pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor seperti dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 18/2021, wajib pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah