TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan Hibah di SPT 1771 melalui e-Form PDF

Vallencia | Senin, 19 Juni 2023 | 15:00 WIB
Cara Lapor Penghasilan Hibah di SPT 1771 melalui e-Form PDF

DALAM Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, penghasilan berupa hibah bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang diberikan kepada pihak tertentu serta tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Pihak tertentu yang dimaksud ialah: keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan sosial termasuk yayasan; koperasi; dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Setelah menerima hibah, wajib pajak harus melaporkan penghasilan itu dalam SPT Tahunan pajak penghasilan. Lantas, bagaimana cara melaporkan penghasilan berupa hibah bagi wajib pajak badan?

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

DDTCNews kali ini akan membagikan cara melaporkan penghasilan berupa hibah di aplikasi e-form. Pelaporan SPT tahunan PPh badan memakai formulir SPT 1771. Wajib pajak badan bisa memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur e-form PDF.

Mula-mula, login DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu Lapor dan tekan e-form PDF (versi baru). Pastikan perangkat Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu itu , Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika berhasil, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh ke perangkat Anda. Buka form yang diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Dalam melaporkan penghasilan berupa hibah yang dikecualikan dari objek PPh, silakan menuju ke lampiran IV bagian B tentang penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Pada bagian B nomor 2, Anda akan menemukan kolom hibah.

Selanjutnya, silakan mengisi jumlah penghasilan bruto berupa hibah yang dikecualikan dari objek PPh. Kemudian, lanjutkan proses pelaporan SPT PPh badan hingga tuntas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini