TIPS PAJAK
Cara Impor Daftar Utang SPT Tahunan 1770 Melalui e-Form
Vallencia | Senin, 06 Maret 2023 | 12:00 WIB
Cara Impor Daftar Utang SPT Tahunan 1770 Melalui e-Form

SELAIN harta, wajib pajak juga diminta untuk melaporkan kewajiban atau utang yang dimiliki dalam menyampaikan SPT tahunan. Utang yang dimaksud meliputi utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi, dan utang lain sebagainya.

Bagi wajib pajak memiliki beragam jenis utang dan harus memasukkannya dalam SPT Tahunan dapat memanfaatkan fitur impor data. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengimpor data yang diisi dengan template yang telah disediakan.

Dengan demikian, wajib pajak dapat menghemat waktunya daripada harus mengisi daftar utang satu per satu melalui sistem. Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan tata cara untuk mengimpor data daftar kewajiban atau utang dalam SPT Tahunan 1770 melalui e-form.

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Mula-mula, silakan login melalui DJP Online dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, pilih menu Lapor dan tekan e-Form PDF. Lalu, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem.

Setelah itu, tekan tombol E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, dan metode pengiriman token.

Berikutnya, tekan Kirim Permintaan dan sistem akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik Anda. Kemudian, tekan tombol Laman e-Form PDF yang terdapat pada halaman data formulir 1770 untuk mengunduh format CSV.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Lalu, pada bagian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan subbagian SPT 1770, tekan Unduh pada kalimat format dan contoh pengisian. Lalu, simpan file format CSV tersebut. Berikutnya, buka folder Contoh CSV SPT 1770.

Dalam folder tersebut, buka file bernama Daftar Utang. Selanjutnya, buka file daftar utang yang telah Anda buat dalam format excel. Lalu, salin atau pindahkan data harta ke file Daftar Utang dengan format CSV.

Pastikan penulisan dalam file Daftar Utang dengan format CSV sudah berbentuk Text. Kemudian, simpan perubahan data itu. Berikutnya, buka file e-form yang sudah diunduh dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader.

Pada Lampiran IV, Anda akan menemukan Bagian B. Kewajiban/Utang pada Akhir Utang. Tekan tombol Impor Data yang terletak di sebelah kanan tabel daftar harta. Pilih file Daftar Utang format CSV yang telah Anda isi sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak