TIPS PAJAK

Cara Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Urutan Prioritas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:00 WIB
Cara Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Urutan Prioritas

KODE transaksi dalam faktur pajak merupakan 2 digit awal yang terletak sebelum kode status faktur pajak dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kode transaksi terdiri atas angka 01 hingga 09 yang telah ditentukan penggunaannya sehingga masing-masing digit memiliki arti tersendiri.

Pengaturan kode transaksi ini salah satunya dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk itu, pencantuman kode transaksi tidak boleh keliru.

Apabila pencantuman kode transaksi keliru, faktur pajak dianggap diisi secara tidak lengkap. Konsekuensinya, PKP yang membuat faktur pajak dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Selain itu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menentukan prioritas penggunaan kode transaksi saat mengisi faktur pajak.

Sebelum menentukan urutan prioritas penggunaan kode transaksi, ada baiknya untuk dijelaskan terlebih dahulu mengenai detail atas arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. (PER) 03/PJ/2022.


Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Jika sudah memahami arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi, berikutnya menentukan atau menggunakan kode transaksi berdasarkan urutan prioritas. Katakanlah, Anda ingin menentukan kode transaksi atas penjualan sepatu.

Hal pertama yang dilakukan ialah apakah transaksi tersebut sesuai dengan kode transaksi 07/08 atau tidak. Jika penjualan sepatu ternyata sesuai dengan kriteria kode transaksi 07/08 maka faktur pajak atas penjualan sepatu menggunakan kode transaksi 07/08.

Apabila ternyata tidak sesuai dengan kode transaksi 07/08, wajib pajak selanjutnya menilai dengan kode transaksi 02/03. Jika tidak sesuai dengan kode transaksi 02/03, wajib pajak menilai transaksi penjualan sepatu dengan kode transaksi 06.

Bila masih belum sesuai, transaksi penjualan sepatu kemudian dinilai dengan kode transaksi 04/05/09. Jika ternyata belum sesuai maka transaksi penjualan sepatu tersebut masuk dalam kriteria untuk kode transaksi 01. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form