PENGURUSAN izin operasional penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) makin dipermudah dengan adanya layanan daring. Aplikasi yang disediakan oleh pemerintah untuk mengurus perizinan PPIU adalah Online Single Submission (OSS).
Dalam pengajuan perizinan, PPIU wajib melampirkan sejumlah dokumen di OSS, termasuk surat keterangan fiskal (SKF). Dokumen SKF dapat diperoleh melalui aplikasi M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara mencetak SKF untuk izin operasional PPIU di M-Pajak.
Untuk memperoleh SKF di M-Pajak, pastikan perangkat ponsel yang dimiliki sudah tersambung dengan aplikasi M-Pajak. Apabila belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak.
Berikutnya, Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Pada halaman tersebut, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, tekan Masuk untuk login. Lalu, masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.
Untuk diketahui, pengisian kolom NPWP dan kata sandi pada M-Pajak sama dengan akun DJP Online yang telah diaktivasi. Selesai mengisi, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Periksalah pesan masuk di email terdaftar.
Temukan kode verifikasi yang telah diterima melalui email dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, klik tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Lalu, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF).
Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi. Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan tekan tombol Cetak SKF.
Lalu, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)