PERATURAN PAJAK

Cara Cepat Temukan Peraturan Pajak Terbaru di Perpajakan ID

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 14:00 WIB
Cara Cepat Temukan Peraturan Pajak Terbaru di Perpajakan ID

Perpajakan.id

JAKARTA, DDTCNews - Jelang akhir bulan April 2022, sebagian besar praktisi, karyawan, dan perusahaan disibukkan dengan batas pelaporan SPT Tahunan Badan. Banyak hal yang perlu dipersiapkan, termasuk mengulik peraturan pajak terbaru di sektor perpajakan.

Namun, makin mudahnya penyebaran informasi melalui internet sering kali membuat wajib pajak kesulitan untuk menemukan peraturan pajak terbaru yang dapat dipercaya dengan cepat.

DDTC melalui platform Perpajakan ID berupaya membantu masalah tersebut dengan menyuguhkan kanal Peraturan Pajak Pusat. Kanal yang menyediakan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru terkait dengan pajak pusat di Indonesia.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Hingga hari Rabu (20/04/2022), terdapat 12.781 peraturan pajak pusat yang tersedia. Lantas bagaimana cara menemukan peraturan pajak terbaru menggunakan Perpajakan ID?

  1. Buka laman perpajakan.id
  2. Sign in atau sign up dengan mengisi data diri singkat
  3. Klik advanced search lalu ketik peraturan yang dicari
  4. Perpajakan ID akan langsung memberi rekomendasi dokumen sesuai kata kunci tersebut.


Pengguna juga dapat menggunakan fitur Quick Guide di bagian kiri dalam setiap dokumen peraturan pajak. Fitur ini memudahkan pengguna untuk langsung menemukan pasal atau bagian tertentu yang dibutuhkan dalam suatu dokumen peraturan pajak.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Terdapat pula fitur Status Keberlakuan yang otomatis muncul di atas setiap dokumen peraturan pajak sehingga pengguna dapat mengetahui status dari peraturan tersebut. Mulai dari berlaku, sudah tidak berlaku, perubahan atau penyempurnaan, diralat, beberapa kali diubah, dan lain-lain.

Jika peraturan sudah tidak berlaku lalu bagaimana? Pengguna hanya perlu klik fitur Peraturan Terkait. Setelah itu, akan ditampilkan peraturan sebelumnya, terbaru, dan peraturan yang relevan dengan peraturan tersebut.

Mudah bukan? Menemukan peraturan pajak terbaru kini bukan lagi masalah. Dapatkan peraturan pajak yang Anda cari dengan cepat hanya di platform Perpajakan ID. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan