TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Kode 05 Melalui Aplikasi e-Faktur 3.2

Vallencia | Rabu, 27 April 2022 | 16:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Kode 05 Melalui Aplikasi e-Faktur 3.2

SEBAGAIMANA diatur dalam Lampiran B PER-03/PJ/2022, penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dalam besaran tertentu akan dibuatkan faktur pajak menggunakan kode transaksi 05.

Merujuk pada Lampiran B PER-03/PJ/2022, terdapat 3 karakteristik pengusaha kena pajak (PKP) yang menggunakan kode transaksi 05. Pertama, mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu. Kedua, melakukan kegiatan usaha tertentu. Ketiga, melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Apabila PKP memenuhi 1 dari 3 karakteristik tersebut, PKP dapat menggunakan faktur pajak dengan kode transaksi 05. Nah, DDTCNews kali akan menjelaskan cara membuat faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 05 melalui e-faktur versi 3.2.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Mula-mula login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Lalu, pilih menu Referensi Nomor Faktur. Selanjutnya, tekan tombol Rekam Range Nomor Faktur. Nanti, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor faktur awal dan nomor faktur akhir.

Jika sudah, tekan Rekam Nomor Faktur dan klik OK. Selanjutnya, buka menu Faktur, pilih Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur. Nanti, sistem akan memunculkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Faktur.

Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog tersebut, Anda dapat melengkapi pengisian Dokumen Transaksi yang terdiri atas detail transaksi, tanggal dokumen, jenis faktur, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Penting untuk dicatat, pilih kolom detail transaksi 5 – Besaran Tertentu (Pasal 9A ayat (1) UU PPN). Lalu, klik Lanjutkan. Setelah itu, masukkan data lawan transaksi yang terdiri dari NPWP, NIK/paspor jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, nama, dan alamat.

Jika sudah, tekan tombol Lanjutkan. Berikutnya, klik Rekam Transaksi. Pada bagian ini, lengkapi kolom yang tersedia pada bagian detail barang/jasa dan PPN. Kemudian, tekan tombol Simpan dan klik Yes.

Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, tekan Simpan. Sistem akan memberikan notifikasi untuk memeriksa kembali faktur pajak yang dibuat dan klik OK. Dalam memeriksa isi faktur, Anda dapat menekan fitur Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan