TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Bebas Pajak atas Warisan Tanah & Bangunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2022 | 16:00 WIB
Cara Ajukan Surat Keterangan Bebas Pajak atas Warisan Tanah & Bangunan

ORANG pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) wajib membayar pajak penghasilan. Namun, kewajiban tersebut dikecualikan bagi wajib pajak tertentu.

Salah satunya wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Ketentuan mengenai pengecualian pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009.

Pengecualian pajak atas penghasilan dari PHTB dapat diberikan jika diterbitkannya surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan SKB tersebut.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009, permohonan SKB atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan diajukan oleh ahli waris. Permohonan diajukan tertulis dan disampaikan ke KPP terdaftar.

Format permohonan SKB bisa dilihat pada Lampiran I PER-30/PJ/2009. Kemudian, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV PER-30/PJ/2009.

Setelah itu, Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut.

Jika permohonan SKB ditolak, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada wajib pajak dengan format sesuai dengan Lampiran VI PER-30/PJ/2009. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN