TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKD Elektronik untuk WP Luar Negeri di DJP Online

Vallencia | Senin, 13 Maret 2023 | 13:00 WIB
Cara Ajukan SKD Elektronik untuk WP Luar Negeri di DJP Online

PEMOTONG dan/atau pemungut pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN). Namun, hak pemajakan itu berpotensi menimbulkan persoalan, yaitu pemajakan berganda.

Oleh karena itu, beberapa negara menyepakati perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk memanfaatkan fasilitas P3B, salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi ialah memiliki surat keterangan domisili (SKD).

Selain itu, WPLN juga perlu mengisi form DGT untuk membuat SKD WPLN. Sehubungan dengan hal itu, DDTCNews kali ini membagikan cara pengajuan SKD bagi WPLN melalui SKD elektronik (e-SKD) di DJP Online. Mula-mula, Anda perlu mengaktifkan fitur e-SKD terlebih dahulu.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Silakan kunjungi situs web djponline.pajak.go.id. Tekan tombol Login yang terletak di pojok kanan atas. Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan pada kolom yang tersedia. Lalu, tekan Login, pilih menu utama Profil, dan tekan Aktivitas Fitur Layanan.

Kemudian, beri tanda centang pada opsi e-SKD. Berikutnya, klik tombol Ubah Fitur Layanan dan klik Ya. Setelah mengubah fitur layanan, sistem akan secara otomatis meminta Anda untuk melakukan login kembali.

Silakan lakukan login ulang. Jika sudah berhasil Login, klik menu Layanan, dan pilih e-SKD. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman muka e-SKD. Selanjutnya, tekan Create New yang berada di pojok kanan bawah.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Kemudian, beri tanda centang pada pertanyaan tax subjects sesuai dengan kategori WPLN yang dituju. Lalu, tekan Next. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang dibutuhkan. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen DGT form dari WPLN yang terkait.

Pastikan bahwa dokumen yang diunggah memiliki format PDF. Pada bagian akhir form terdapat surat pernyataan dari pihak pemotong dan/atau pemungut pajak yang perlu diberi tanda centang. Silakan beri tanda centang. Jika sudah selesai mengisi seluruh data yang dibutuhkan, tekan Submit.

Setelah itu, sistem akan mengarahkan Anda untuk kembali ke halaman awal e-SKD. Anda akan menemukan data SKD yang sudah Anda isi pada daftar SKD WPLN. Tekan ikon Download yang terletak pada kolom Action untuk mengunduh tanda terima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?