KANADA

Capai Putusan Akhir Banding, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp638 M

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 10 November 2021 | 10:09 WIB
Capai Putusan Akhir Banding, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp638 M

Logo Dorel Industries Inc.

KOTA LUKSEMBURG, DDTCNEWS – Pengadilan Administratif Luksemburg menetapkan Dorel Industries Inc. menanggung pajak terutang sejumlah €54,6 juta termasuk bunga, setara Rp902 miliar. Konsekuensi dari putusan pengadilan itu, Dorel harus membayar sisa utang pajaknya sebesar €38,6 juta sekaligus kepada otoritas pajak.

Sengketa pajak antara Dorel dan otoritas pajak Luksemburg muncul karena adanya isu transfer aset. Hal ini berkaitan dengan penatausahaan kembali struktur internal perusahaan pada 2015 lalu.

"Pengadilan Luksemburg telah meminta Dorel Industries Inc. untuk membayar €38,6 juta (setara Rp638 miliar) terkait sengketa pajak atas transfer aset yang dilakukan perusahaan," tulis Tax Notes International, dikutip (10/11/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pada laporan kuartalnya, perusahaan asal Kanada tersebut menyatakan bahwa transfer aset yang dilakukannya bukan termasuk objek pajak. Mereka lantas mengajukan permohonan banding atas sengketa tersebut.

Perusahaan yang menaungi merk sepeda ternama Schwinn itu menyebutkan putusan pengadilan saat ini akan berdampak pada laba per sahamnya. Setidaknya, menurut perhitungan perusahaan, putusan pengadilan akan berimbas senilai US$1,9 per lembar sahamnya di laporan kuartal ketiga.

Pengadilan Administratif Luksemburg adalah tingkat tertinggi dalam struktur pengadilan administratif. Oleh karenanya, Dorel tak punya pilihan lain selain menerima hasil putusan dari Pengadilan Administratif Luksemburg.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dorel menyatakan kekecewaannya akan keputusan pengadilan. Menurut Dorel, mereka telah menjalankan kewajibannya berdasarkan saran ahli pajak dan hukum. Namun demikian, mereka akan tetap melaksanakan sesuai keputusan pengadilan.

"Kami sangat kecewa dengan hasil keputusan ini. Dorel telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sangat transparan dan sesuai dengan kode etik hukum," ucap Presiden Dorel dan Eksekutif Utama Martin Schwartz. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor